Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembelaan perdana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Senin (5/9/2016). Sesuai agenda, hari ini pihak Jessica diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi yang keterangannya diyakini penasihat hukum meringankan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Jessica.
"Ahli patologi kita hadirkan lebih dulu. Sangat lama kami menunggu waktu ini. Saya sangat terkejut juga dengan fakta baru yang kita temukan," ujar penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Advertisement
Tanpa mau membeberkan fakta baru yang ia maksud, Otto mengakui dirinya hampir menitikkan air mata saat mendengar fakta tersebut dari seorang ahli patologi. Ia yakin masyarakat yang selama ini mengikuti jalannya kasus Mirna dan kliennya akan terkejut dengan keterangan saksi yang dihadirkan pihaknya. Dari pandangan terhadap Jessica yang semula sebelah mata, masyarakat akan mengubah persepsinya.
"Saya hampir menangis setelah dengar fakta ini. Belum pernah diungkap. Masyarakat punya persepsi macam-macam. Dengan kesaksian ahli ini, Indonesia akan terkejut. Mungkin semua akan terkejut, tidak seperti dibayangkan orang lain," kata Otto.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi berkata pihaknya tak melakukan persiapan yang berlebihan menjelang sidang pembelaan Jessica. Ardito tetap berpegang pada keterangan ahli-ahli yang telah hadir di sidang sebelumnya.
"Persiapan ya sekadar untuk memperkaya khazanah saksi-saksi yang kemarin. Kita masih berpegang pada kesaksian yang kemarin saja," tutup Ardito.