YLKI Desak Pemerintah Investigasi Pizza Hut dan Merugame Udon

Sebuah restoran yang memperpanjang masa kedaluwarsa artinya memperpanjang batas layak konsumsi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Sep 2016, 16:46 WIB
PT Sarimelati Kencana menyatakan bahwa isu penggunaan bahan makanan kadaluwarsa oleh Pizza Hut tidak akurat, meskipun isu tersebut baru beredar di media sosial, Jakarta, Minggu (4/9). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah dalam hal ini Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan investigasi bahan-bahan baku yang digunakan dalam sajian Pizza Hut, Pizza Hut Delivery (PHD), dan Merugame Udon. Investigasi ini terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa restoran atau rumah makan tersebut menggunakan bahan kedaluwarsa

Desakan ini datang dari Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi. Ia menegaskan, sebuah restoran yang memperpanjang masa kedaluwarsa artinya memperpanjang batas layak konsumsi. Dengan demikian, kualitas dan mutu makanan yang dimakan konsumen menurun.

"Kalau benar mereka (Pizza Hut dan Merugame Udon) menggunakan bahan kadaluarsa, berarti makanan itu kan terkontaminasi dan membahayakan konsumen. Dalam Undang-undang (UU) Pangan tidak boleh, termasuk dalam UU Perlindungan Konsumen bahwa setiap konsumen berhak mendapatkan makanan yang memenuhi standar," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Untuk membuktikannya, Sularsi meminta kepada pemerintah melalui BPOM dan Dinas Kesehatan untuk melakukan investigasi menyeluruh atas kasus penggunaan bahan kedaluwarsa. Pemerintah dan Kepolisian harus bergerak memeriksa seluruh proses pengolahan di dapur Pizza Hut dan Merugame Udon.

"Ini kan restoran, masyarakat tidak boleh masuk ke dapurnya. Jadi wewenang ada di pemerintah melalui BPOM dan Dinas Kesehatan untuk investigasi dan menguak praktik penambahan masa kedaluwarsa maupun penggunaan bahan kadaluwarsa," jelas Sularsi.

Jika terbukti memperpanjang masa simpan dan pemakaian bahan kadaluwarsa, Sularsi menegaskan, manajemen Pizza Hut dan Merugame Udon akan dijerat dengan sanksi pidana. Sementara dari pemerintah bisa menggunakan sanksi administrasi untuk memberi efek jera, seperti pembekuan izin usaha sampai penutupan usaha.

"Sedangkan dalam UU Perlindungan Konsumen, pembeli yang merasa dirugikan atas praktik tersebut, berhak menuntut penggantian atau sanksi perdata kepada Pizza Hut dan Merugame Udon," terangnya.

Sebelumnya pada 4 Agustus 2016, Ike Wahyu Andayani, Head of Quality Assurance PT Sriboga Marugame Indonesia (SMI) yang merupakan pengelola merek Marugame Udon, secara tegas membantah kabar yang menyebut dalam pembuatan Marugame Udon, SMI telah menggunakan bahan-bahan makanan kedaluwarsa.

"Untuk memperjelas situasi yang berkembang luas, pemberitaan tentang SMI menggunakan produk Kedaluwarsa di Marugame Udon adalah tidak akurat," ucapnya di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (4/9/2016).

Ike mengatakan, seluruh makanan Marugame Udon yang disajikan kepada konsumen selama ini telah melalui proses seleksi pengadaan bahan baku yang ketat. Sejalan dengan tata laksana dan standar penganan keamanan makanan yang ditetapkan pemegang merek Internasional Marugame Udon, Toridoll Japan.

"Kami tidak menggunakan produk kadaluarsa dan tidak memperpanjang masa kedaluwarsa. Kami juga tidak pernah menurunkan mutu kualitas dari bahan makanan," tegasnya.

"Seluruh restoran kami hanya menggunakan bahan makanan berkualitas tinggi dan layanan dikonsumsi," kata Ike. (Fik/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya