Pandangan DPR di Sidang MK: Ahok Tak Punya Kedudukan Hukum

MK kembali menggelar sidang uji materi UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Ahok.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 05 Sep 2016, 16:23 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama saat mengikuti sidang lanjutan di MK, Jakarta, Senin (5/9). Ahok menjalani Sidang Lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Ahok. Agenda sidang mendengar pandangan dari DPR dan Presiden atas uji materi itu.

Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menilai Ahok tidak punya kedudukan hukum dalam mengajukan uji materi Pasal 70 ayat 3 UU No 10 tahun 2016. Syarat utama dalam kerugian konstitusional tidak terpenuhi seperti diatur pada Pasal 51 ayat 1 UU Mahkamah Konstitusi.

"Seharusnya pemohon bisa memohon perkara ini jauh-jauh hari. Padahal ketentuan cuti sudah berlaku umum dalam Pilkada," kata Dasco saat menbacakan pandangan DPR di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Pengetahuan Ahok atas aturan cuti ini sudah terbukti pada Pilkada DKI Jakarta 2012. Saat itu, Ahok meminta Fauzi Bowo sebagai petahana untuk cuti selama kampanye.

"Berdasarkan pada hal itu DPR menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi syarat Pasal 51 ayat 1 serta tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional," kata anggota Fraksi Partai Gerindra ini.

Pada sidang sebelumnya, Ahok membacakan sendiri revisi permohonan ujin materi, di antaranya bahwa dia masuk kualifikasi untuk mengajukan permohonan ke MK.

"Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta merupakan pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang," kata Ahok di Gedung MK Jakarta, Rabu 31 Agustus.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat 1 UU MK tersebut, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam perkara pengujian UU, yaitu: terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon, kedua adanya hak konstitusional dari Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya UU," tambah Ahok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya