Liputan6.com, Jakarta Usai dinobatkan menjadi Ketua Umum PARFI periode 2016 hingga 2021, Gatot Brajamusti, alias Aa Gatot langsung tertangkap oleh satuan Polda Mataram, Nusa Tenggara Barat, lantaran kepemilikan narkoba jenis sabu.
Advertisement
Tak banyak bicara, saat Aa Gatot menjadi tersangka, statusnya sebagai ketua umun langsung lenyap. Sebab, dalam AD/ART PARFI, siapa pun yang terjerat narkoba, maka akan menggugurkan statusnya sebagai bagian dari organisai para artis itu.
"Tanpa menunggu keputusan pengadilan, atau hukum, terlibat narkoba akan menggugurkan jabatannya," ucap Aspar Paturusi, Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) PARFI di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2016).
Sesaat sebelum tertangkap atas kepemilikan narkoba, Aa Gatot mendapatkan banyak suara saat kongres PARFI. Sehingga dirinya berhak atas jabatan Ketua Umum PARFI.
Sedangkan kursi Wakil Ketua Umum diberikan kepada Andreanus Dedy Dermawan. Andreanus Dedy meraih suara lebih dikit dari Gatot Brajamusti. "Sekarang ketua PARFI diambil alih oleh Andre," kata Aspar Paturusi.
Sementara itu, PARFI mengaku malu dan kecolongan karena Ketua Umum yang terpilih saat itu rupanya terlibat narkoba.
"Yah begitu. Mungkin revolusi mental, yah. Semua diluar dugaan kami. Gatot secara pribadi sangat baik. Dia memberangkatkan 80 anggota PARFI umroh. Belum pernah dilakukan oleh Ketum sebelumnya. Dananya besar, kan," kata Aspar Paturusi.