La Nyalla Didakwa Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim Rp 1,1 Miliar

JPU mendakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti‎ melakukan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

oleh Oscar Ferri diperbarui 05 Sep 2016, 16:43 WIB
Ekspresi La Nyalla usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta pada Selasa (31/5). Buron di Singapura, La Nyalla ditangkap oleh otoritas Singapura karena izin tinggalnya telah melebihi batas waktu. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti‎ melakukan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Diketahui, Pemprov Jawa Timur memberi dana hibah ke Kadin Jawa Timur dari tahun 2011-2014.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan secara bersama-sama dan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara," ujar Jaksa I Made Suarnawan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Total dana hibah yang dikirim oleh Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dalam kurun 2011-2014 sebanyak Rp 48 miliar. Dana tersebut dikirim Pemprov Jatim usai menyetujui proposal permohonan dana hibah diserta Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim. Proposal dan RAB itu diajukan untuk program Akselerasi Perdagangan Antar-Pulau, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Busines Development Center (BDC)‎.

‎Setelah proposal permohonan dana hibah disetujui oleh Pemprov Jatim, selanjutnya La Nyalla sebagai Ketua Kadin dan selaku penerima dana hibah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun 2011, 2012, 2013, dan 2014, serta Pakta Integritas (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) dan Surat Pernyataan akan menggunakan dana hibah sesuai dengan rincian yang ada pada RAB.

"Setelah permohonan bantuan dana hibah disetujui, kemudian terdakwa mengajukan permohonan pencairan dana kepada Pemprov Jatim. Setelah diverifikasi kelengkapan administrasinya, kemudian dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan diajukan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas nama Kadin Jatim," kata Jaksa.

Selanjutnya, pengiriman dana hibah dilakukan melalui transfer ‎langsung dari Kas Daerah Pemprov Jatim ke rekening Kadin Jatim di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya. Jumlah dana hibah yang masuk ke dalam rekening Kadin Jatim itu sebesar Rp 48 miliar. Untuk merealisasi penggunaan dana hibah tersebut terdakwa bersama-sama dengan saksi Diar Kusuma Putra dan saksi Nelson Sembiring membuat pencairan dana hibah.

Namun, ‎La Nyalla kemudian mengambil uang dari total dana hibah Rp 48 miliar yang masuk ke rekening Kadin Jatim. Dalam dakwaan jaksa, total uang yang digelapkan La Nyalla dalam kurun waktu penerimaan dana hibah Pemprov Jatim sebanyak Rp 1.105.577.500.

"Terdakwa telah memperkaya dirinya sendiri yaitu Rp. 1.105.577.500 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ucap Jaksa.

Perbuatan La Nyalla itu, membuat Negara dirugikan sebanyak sebesar Rp 27.760.133.719 (Rp 27 miliar lebih) atau setidak-tidaknya Rp 26.654.556.219,- (Rp 26 miliar lebih). Kerugian Negara itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, La Nyalla oleh Jaksa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undnag Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya