Nusron Diminta Pilih BNP2TKI atau Tim Pemenangan Ahok

Selain berpotensi melanggar UU ASN, sikap Nusron juga bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 05 Sep 2016, 16:47 WIB
Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid melakukan kunjungan ke kantor Liputan6.com di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2015). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid, diminta bersikap untuk memilih tetap menjadi pejabat negara atau tidak. Hal itu terkait posisinya yang menjadi Ketua Tim pemenangan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2017.

Koordinator LBH Street Lawyer, Sumadi Atmadja, menilai, keterlibatan Nusron dalam tahapan Pilkada DKI Jakarta berpotensi menjadikan kinerjanya sebagai pejabat negara tidak maksimal. Selain itu juga bertentangan dengan aturan sebagai pejabat negara.

"Ini bertentangan dengan Pasal 2 huruf b dan f UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Sumadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (5/9/2016).

Sumadi menambahkan, selain berpotensi melanggar UU ASN, sikap Nusron juga bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. "Pengangkatan Nusron Wahid sebagai Ketua Tim Pemenangan Ahok menyalahi ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada," ujar Sumadi.

Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada menyebutkan, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Untuk itu, Sumadi mengatakan, Nusron harus bisa memilih apakah tetap menjadi Kepala BNP2TKI dan tak ikut dalam gelaran Pilkada DKI Jakarta atau akan tetap menjadi Kepala Tim Pemenangan Ahok dan meninggalkan jabatannya sebagai Kepala BNP2TKI.

"Nusron harus mundur jadi Kepala BNP2TKI (jika tetap menjadi Ketua TIM Pemenangan Ahok)," tandas Sumadi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya