Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Banyuasin, Sumatera Selatan. Kini, penyidik pun tengah memeriksa secara intensif.
Dalam melakukan aksinya, Yan Anton menggunakan jasa 'tangan-tangan' anak buahnya di Pemkab Banyuasin. Meski demikian, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Firmansyah, dinyatakan tidak terlibat dalam kasus ini.
Advertisement
Hal itu terungkap, saat KPK memeriksa Firmansyah. Di mana, sesuai dengan tupoksinya, Sekda membantu kepala daerah, dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Yan Anton diduga berani menerima suap sebesar Rp 1 miliar karena mengetahui akan ada proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin. Di mana dia menyuruh anak buahnya memeriksa proyek tersebut.
"Kepada Sekda dilakukan pemeriksaan dan menurut keterangannya selaku saksi, keterlibatannya, sementara tidak ditemukan," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di KPK, Jakarta, Senin (5/8/2016).
Firmansyah sempat bertemu Yan Anton di Mapolda Sumsel, sebelum sang Bupati dibawa keluar ruangan untuk diterbangkan ke Jakarta. Bukan hanya itu, sang Bupati pun menitip pesan kepadanya.
"Saya dipesankan agar menjalankan roda pemerintahan, dikuatkan dalam menghadapi cobaan yang dialami Pemkab Banyuasin. Semoga masalah ini cepat selesai," ucap Firmansyah.