Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut dirinya bukan mempermasalahkan wajib atau tidaknya cuti kampanye, melainkan waktu kampanye yang terlalu lama.
Hal ini disampaikan usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang, baik DPR maupun Presiden memandang MK harus menolak uji materi atas Pasal 70 ayat 3 UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada terkait cuti kampanye.
Advertisement
"Saya konsisten. Saya mengatakan bahwa mengajukan mau kampanye tidak cuti. Saya hanya memprotes cutinya itu tidak masuk akal sampai hampir 4 bulan. Itu yang tidak masuk akal," kata Ahok di Gedung MK, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Saat Pilkada 2012, masa kampanye ditentukan selama 2 minggu. Kalau kampanye 2 minggu tapi harus cuti selama 4 bulan tentu sangat disayangkan. Kekhawatiran soal penyalahgunaan wewenang sebagai petahana seharusnya bisa diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kalau menyalahgunakan wewenang dari tahun ke tahun juga bisa menyalahgunakan wewenang namanya juga petahana. Kalau gitu kenapa enggak petahana tidur aja enggak usah kerja," jelas Ahok.
Ahok mengatakan, penyampaian visi misi dan program bisa melalui debat. Tapi bila debat hanya 5 kali tapi harus cuti 4 bulan pun dirasa tidak adil.
"Makanya kita minta MK yang memutuskan. Saya bilang kalau saya petahana tidak kampanye saya rugi dong. Pengajuan saya juga sampaikan, tanpa mengurangi hak rakyat untuk mengetahui visi misi saya itu saya katakan. Rugi saya," pungkas Ahok.