Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 14 macam obat kedaluwarsa beredar di Jakarta. Obat-obatan itu dijual bebas di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Ribuan obat-obatan itu disita dari Toko Mamar Guci, pemiliknya juga ikut digelandang ke Polda Metro Jaya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Fadil Imran bersama jajarannya membekuk satu tersangka dengan inisial M (41) yang merupakan pemilik toko obat tersebut.
Advertisement
"Tersangka M sudah menjalankan usahanya selama satu tahun lalu, dia dapat keuntungan Rp 96 juta dari menjual obat kedaluwarsa," jelas Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Dalam modusnya, M menghapus tanggal kedaluwarsa di kotak obat itu dengan pembersih kuku. M menjual obat alergi, penyakit gula, diare, obat mag, hingga obat kolesterol.
"Kami menyita 1.963 strip obat kedaluwarsa, 49 botol obat cair, 24 karung obat kedaluwarsa, 3 botol nail polish remover (cairan pembersih kuku) dan cotton bud," lanjut Fadil.
M dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Lalu, Pasal 62 Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman denda Rp 2 miliar dan penjara 5 tahun.