Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek ijon pengadaan di Dinas Pendidikan Banyuasin, Sumatera Selatan. Kini, penyidik pun tengah memeriksa secara intensif.
Selain Bupati Banyuasin, KPK juga memeriksa tersangka lainnya yaitu, Kasubag Dinas Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Rustami (RUS), Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Umar Usman (UU), seorang pihak swasta atau pengepul para pengusaha Kirman (K), Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan, dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Banyuasin, Sutaryo (STY).
Advertisement
Selain itu, satu tersangka lainnya, yaitu seorang pengusaha yang memberikan uang ke semua pihak tersebut, Zulfikar Muharrami (ZM), juga masih diperiksa.
Setelah menyandang status tersangka, keenam orang itu pun resmi menggunakan rompi oranye, khas tersangka KPK. Satu persatu pun mulai keluar dari pemeriksaan penyidik untuk segera ditahan.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai hari ini, keenamnya," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta, Senin malam, 5 September 2016.
Adapun untuk Zulfikar dan Kirman lebih dulu keluar dari gedung KPK, sekitar pukul 22.28 WIB. Di mana, mereka ditahan di Rutan Klas I Salemba, Jakarta Pusat. Menyusul kemudian, Yan Anton, yang keluar. Ia kini harus menghuni di Rutan Klas I cabang KPK, di Pomdam Jaya Guntur.
Terakhir, anak buah Yan Anton, yaitu Rustami, Sutaryo, dan Umar. Mereka masing-masing ditahan di tempat berbeda. Rustami dibawa ke Rutan Polres Jakarta Timur, Sutaryo dibawa ke Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, dan Umar ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, Bupati Banyuasin bersama anak buahnya Rustami, Umar Usman, dan Sutaryo, serta Kirman, sang pengepul, disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Diduga kelimanya sebagai penerima suap.
Sedangkan untuk Zulfikar, disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Diduga sebagai pemberi suap.