Penerima Suap Saipul Jamil Ingin Lompat dari Gedung KPK, Kenapa?

Rohadi didakwa menerima suap dari pihak Saipul Jamil.

oleh Oscar Ferri diperbarui 06 Sep 2016, 05:35 WIB
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, didakwa menerima suap sebesar Rp 50 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan pengacara Saipul, Berthanatalia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Dalam sidang dakwaan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi terungkap kalau yang bersangkutan depresi. Saking depresinya, Rohadi yang didakwa menerima suap dari pihak Saipul Jamil itu ingin bunuh diri dengan cara melompat dari jendela ruang tahanan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penasihat hukum Rohadi, Alamsyah mengatakan demikian, lantaran pihaknya menginginkan agar kliennya dipindah ruang tahanannya dari Rutan KPK di lantai atas.

"Mohon Yang Mulia supaya terdakwa ini bisa dipindah dari ruang tahanan yang berada di lantai atas Gedung KPK," ujar Alamsyah dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 September 2016.

Alamsyah bercerita, Rohadi sudah mengalami stres ketika pertama kali ditangkap tangan KPK beberapa bulan lalu. Terlebih, usai dia ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penyidikan, dia merasa bersalah kepada keluarganya. Dia takut, KPK turut menyeret keluarganya dalam kasus ini.

"Dia merasa bersalah (atas kasus ini). Dia merasa dihantui bahwa keluarganya dikejar-kejar oleh KPK," ujar Alamsyah.

Depresi yang dialami Rohadi juga membuat Alamsyah meminta agar majelis hakim yang diketuai Sumpeno itu memberi rekomendasi izin kepada kliennya berobat dan menjalani perawatan. Sebab, dokter pada KPK sudah merekomendasikan adanya pengobatan untuk sakit yang diderita.

Sumpeno selaku ketua majelis hakim mempertimbangkan permintaan itu. Tak terkecuali keinginan pihak Rohadi untuk pindah tempat penahanan.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi menerima suap dari pihak Saipul Jamil. Rohadi didakwa menerima duit haram Rp 50 juta terkait penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Saipul dan Rp 250 juta berkenaan dengan vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Saipul.

Jaksa menjelaskan, Rohadi menerima duit Rp 50 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, selaku pengacara Saipul. Uang itu ditujukan agar Rohadi menjadi perantara kepada Ketua PN Jakut, Lilik Mulyadi untuk penunjukan susunan majelis hakim yang menangani perkara Saipul dalam dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur.

Majelis hakim akhirnya disusun, terdiri dari Ifa Sudewi selaku ketua serta beranggotakan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, dan Jootje Sampaleng.

Kemudian uang Rp 250 juta diberikan Bertha kepada Rohadi untuk diteruskan kepada Ifa. Tujuan pemberian uang ini untuk mempengaruhi majelis hakim yang dipimpin Ifa‎ agar menjatuhkan vonis ringan kepada Saipul Jamil.

Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Rohadi melanggar Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 dan Pasal 12 huruf c subsider Pasal 12 huruf b lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya