Liputan6.com, Jakarta Kasus penyanderaan dan perampokan di sebuah rumah mewah kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, menyisakan misteri soal hubungan pelaku dengan korbannya. Apakah benar perampok atau ada konspirasi di baliknya.
Hal ini diungkap oleh pengacara tersangka kasus perampokan rumah di Pondok Indah, Apolos Jarabonga. Kliennya yang diperiksa secara intensif di Mapolda Metro Jaya. Tersangka AJS dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik.
Advertisement
"Klien kami mengatakan, ada 15 pertanyaan yang ditanyakan penyidik padanya," ucap Apolos di Gedung Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin malam, 5 September 2016.
Apolos pun membantah bila disebutkan kejadian pada Sabtu pagi, 3 September 2016 itu adalah penyanderaan dan perampokan. Malahan, menurut dia, AJS ingin menyelesaikan beberapa persoalan antara dirinya dan pemilik rumah.
"Dia tidak melakukan perampokan, penyanderaan. Tapi kalau boleh saya klarifikasi, caranya koboi, maksudnya itu kekeluargaan tapi sedikit keliru menyelesaikan permasalahan," Apolos menerangkan.
Meski begitu, Apolos tak mau mengatakan permasalahan apa antara kliennya dengan korban. Apolos justru ingin penyidik mempertemukan kliennya dengan korban agar bisa membuktikan bahwa tak ada perampokan dan penyanderaan seperti yang disangkakan oleh polisi.
Apolos berharap polisi mau mengonfrontasi keterangan AJS dengan korban terkait persoalan antara mereka. "Itu (permasalahan antara AJS dengan korban) privasi, tapi walaupun, instrumen yang diambil nanti akan dibuktikan di pengadilan. Motifnya menyelesaikan masalah privasi," ujar dia.
Alibi AJS
Namun, tersangka dalam kasus penyanderaan dan perampokan di Pondok Indah, tak dapat mengelak soal kepemilikan senjata api (senpi). Penasihat hukum tersangka AJS, Apolos Jarabonga, mengakui jika senpi milik kliennya tak memiliki surat-surat legal.
"Kalau kebetulan bawa senpi, kan bisa membatalkan niatnya maka tidak bisa dipenuhi unsur deliknya. Kalau sampai ada perampokan jelas sasarannya uang atau barang," kata Apolos.
Hanya saja, ia mengatakan, tak satu pun niat kliennya untuk merampok atau menyandera. Kliennya memang kebetulan membawa senjata api ilegal saja, dan sejatinya antara korban dan kliennya sudah saling mengenal. Dengan demikian, senjata api itu tak digunakan untuk merampok.
Soal cara masuk AJS yang mirip pencuri, Apolos berdalih kliennya tengah berusaha menemui pemilik rumah. Hal ini lantaran oleh pemilik rumah terus menghindar saat ingin ditemui. AJS tak punya pilihan, ia terpaksa mengendap-endap ke rumah korban. Hal tersebut lantaran korban sering beralasan saat hendak ditemui.
"Pagi datang tak bisa bertemu, malam juga. Cara satu-satunya ya lompat pagar," Apolos menjelaskan.
Tujuan kliennya, menurut Apolos, murni ingin menyelesaikan permasalahan antara AJS dengan korban. Itu dibuktikan dengan keikutsertaan AJS dalam ujian advokat. Apolos mengklaim, kliennya ingin menyelesaikan permasalahan dengan korban, Asep.
"Sebelum dia lakukan tindakan ini, dia sementara sedang menangani kasus berbahaya bagi dirinya. Jangan terlalu dibesarkan. Motifnya privasi, untuk mendamaikan orang. Yang bermasalah bukan klien kami," ucap Apolos.
Tiga Tersangka Diburu
Sementara itu, pihak kepolisian terus mencoba mengungkap kasus perampokan dan penyanderaan yang terjadi di perumahan mewah di bilangan Jakarta Selatan pada Sabtu, 3 September 2016. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menegaskan, para tersangka sudah berencana merampok sejak jauh-jauh hari.
"Tersangka ini diduga persiapkan diri selama satu bulan di kontraknya," ujar Awi di Polda Metro Jaya, Senin, 5 September 2016.
Untuk dugaan sementara, tersangka dengan inisial AJS adalah aktor intelektualnya. "Pada H-1 tersangka, atas nama inisial AJS mengumpulkan mereka berempat di salah satu hotel di Jakarta Selatan, mereka melakukan meeting untuk perampokan ini. Bahkan kendaraan yang dipakai (untuk meeting) milik tersangka AJS," ia menjelaskan.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa tujuh orang saksi. "Terkait ini kita periksa tujuh orang. Dua tersangka lima saksi," kata Awi.
Setelah memeriksa tujuh saksi, Polda Metro Jaya mengejar tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Gini, kita dapat keterangan dari mereka (tujuh saksi) di mana saat ini kita mengejar tiga orang DPO," Awi memaparkan.
"Jadi keterangan itu kita sudah periksa tujuh orang, dua tersangka lima saksi ini. Setiap waktu ada perkembangan yang signifikan. Bertambah dari saksi pengelola hotel mereka saksikan ada lima orang," ia menambahkan.
Dari pemeriksaan itu, juga terungkap tersangka AJS telah menyusun rencana perampokan dan penyanderaan di Pondok Indah, sejak sebulan yang lalu. "Tersangka ini diduga persiapkan diri selama satu bulan di kontraknya," Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut memungkasi.