Liputan6.com, Jakarta Pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso mendapat giliran untuk menghadirkan ahli di persidangan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Beberapa "kejutan" dimunculkan kubu Jessica di persidangan ke-18 kemarin.
Sidang yang berlangsung Senin 5 Agustus 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, itu menghadirkan ahli Patologi Forensik dari Brisbane, Australia, yakni Profesor Dr Beng Beng Ong.
Advertisement
Keterangan Beng tentu saja membuat panas medan "pertempuran intelektual" antara pihak terdakwa dengan jaksa penuntut umum.
Dalam beberapa penjelasan di depan Majelis Hakim yang diketuai Kisworo, Beng memberikan keterangan yang bertolak belakang dari keterangan ahli yang sebelumnya dihadirkan jaksa.
Kejutan lain adalah kehadiran ibunda Jessica, Imelda Wongso, di pengadilan. Selama 17 kali bersidang, Imelda hanya bisa menyaksikan jalannya persidangan dari layar kaca. Berikut fakta-fakta mengejutkan yang dihadirkan kubu Jessica dan dirangkum Liputan6.com dalam persidangan yang digelar Senin sore hingga tengah malam.
Ahli Patologi Forensik Australia
Ahli Patologi Forensik dari Brisbane, Australia, Profesor Doktor Beng Beng Ong memberikan keterangan dalam persidangan kemarin. Beng adalah saksi meringankan Jessica dan membeberkan keahliannya yang bertolak belakang dengan para ahli sebelumnya dari pihak jaksa penuntut.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, yakin keterangan Beng akan mematahkan keterangan para ahli sebelumnya.
Sebelum diperiksa, Beng Ong menjelaskan pengalaman kariernya di bidang patologi forensik. Pria berwajah oriental itu mengaku pekerjaan utamanya adalah mengautopsi mayat. Berkaitan dengan tindak pidana, Beng Ong sudah menangani 2.500 kasus korban kejahatan, termasuk di Kosovo dan Bom Bali.
"Jenis pekerjaan utama saya adalah melakukan pemeriksaan post-mortem atau pemeriksaan setelah kematian dan saya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2.500 kasus. Selain pekerjaan autopsi, saya adalah seorang pemeriksa untuk Royal College Patology Australia," ujar Beng.
Di sisi lain, Beng Ong juga menjabat pengkaji ulang jurnal forensik. Di tingkat Mahkamah Internasional, Beng Ong duduk sebagai salah satu ahli patologi forensik yang kerap dikirim ke negara-negara yang memiliki masalah dengan isu internasional termasuk Indonesia.
"Saya juga berada dalam Mahkamah Internasional untuk bidang patologi. Sekurang-kurangnya dua kali pernah di kirim ke luar negeri, pertama ke Kosovo, kedua di Bali Indonesia," kata Beng.
Advertisement
Ibunda Jessica Hadir di Persidangan
Ada pemandangan berbeda dalam sidang Kopi Sianida kemarin, yaitu kehadiran ibunda Jessica, Imelda Wongso.
Imelda hadir mengenakan baju polkadot putih. Dia hadir bersama beberapa kerabatnya dan duduk di bangku paling depan di ruang persidangan.
Sejumlah awak media pun langsung mendekatinya. Namun Imelda enggan berkomentar banyak ke media. Ia bahkan kembali keluar ruang sidang setelah beberapa saat duduk di barisan paling depan.
"Maaf, ibu enggak bisa jawab. Tanya lawyer-nya saja," ucap Imelda di PN Jakarta Pusat, kemarin.
Imelda terpantau masuk ruang sidang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya menyita perhatian awak media. Mendadak sontak, para pewarta langsung mengerubungi Imelda.
Tak sampai lima menit duduk di ruang sidang, ia lantas keluar. Imelda diduga merasa tidak nyaman lantaran dicecar awak media. Dikawal seorang pria, Imelda bergegas menuju mobilnya.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, Imelda memilih tidak menemani putrinya di persidangan. Menjadi sorotan media membuat dia depresi. Hal itu diakui oleh pengacara Jessica Yudi Wibowo.
"Depresi ibunya (Jessica) makanya enggak datang. Sekarang kan ramai lagi beritanya," kata Yudi, Selasa 21 Juni 2016.
Visa Ahli Bikin Panas Ruang Sidang
Menjelang tengah malam, persidangan Jessica Wongso memanas. Pasalnya jaksa penuntut mempersoalkan visa ahli Patologi Forensik Australia, Beng Beng Ong, yang dihadirkan pengacara Jessica.
Peristiwa bermula saat jaksa diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan kepada ahli. Alih-alih mempersoalkan materi persidangan, jaksa justru mempertanyakan visa yang digunakan oleh ahli bersaksi di Indonesia.
"Apa maksud kedatangan ahli ke Indonesia," tanya JPU Ardito Muwardi dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin kemarin.
Saya berkomunikasi sama Pak Otto (Pengacara Jessica, Otto Hasibuan) mengenai kasus ini. Saya diberi informasi, setelah mempelajari dan menganalisis, saya beri tahu Pak Otto bahwa saya dapat membantunya," jawab Ong melalui penerjemah yang mendampinginya.
Ardito kemudian menanyakan kapan ahli tiba di Indonesia dan menggunakan visa jenis apa. Pertanyaan tersebut langsung mendapatkan respons keras dari Otto Hasibuan.
"Maaf yang mulia, saya kira pertanyaan keluar konteks," tegas Otto.
Suasana pun memanas. Baik JPU maupun tim pengacara Jessica bersitegang mengenai pertanyaan ini. Para pengunjung yang hadir pun bersorak.
Majelis hakim yang dipimpin Kisworo mencoba menengahi. Majelis meminta agar masing-masing pihak dapat menahan diri. Kisworo pun mempersilakan ahli untuk menjawab pertanyaan JPU.
"Saya sampai Sabtu, tanggal 3 September 2016. Menggunakan visa kunjungan," jawab Ong.
Bukan tanpa alasan jaksa mengajukan pertanyaan tersebut. Jaksa ingin memastikan bahwa ahli yang dihadirkan dari Australia ini tidak melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dalam undang-undang jelas disebutkan, visa kunjungan hanya untuk kegiatan di luar pekerjaan. Kalau bekerja, harus pakai visa tinggal terbatas. Bagaimana bisa kita mempercayai ahli kalau datangnya saja ilegal," ucap jaksa.
Hakim Ketua Kisworo lantas menengahi jaksa dan pengacara yang bersitegang. Jaksa tetap berkeyakinan ahli harus menggunakan visa tinggal terbatas dalam rangka melaksanakan pekerjaannya sebagai konsultan ahli. Sementara pihak kuasa hukum Jessica berpendapat, hal itu tidak perlu.
Majelis hakim sempat berunding sesaat. Hingga akhirnya diputuskan, Ong tetap berstatus sebagai saksi ahli di persidangan ini. Ahli pun dipersilakan melanjutkan keterangannya.
"Andaikan JPU keberatan, ini seharusnya disampaikan di awal, bukan di akhir. Jadi kita lanjutkan. Keberatan JPU, akan kami catat. Mengenai pelanggaran, itu kewenangan jaksa untuk memidanakannya," ucap hakim Kisworo.
Advertisement
Sidang hingga Dinihari
Sidang ke-18 Jessica Kumala Wongso seharusnya digelar pukul 14.00 WIB. Namun, jaksa terlambat membawa terdakwa Jessica ke persidangan. Akibatnya sidang dilalui hingga Selasa dinihari.
Ini adalah sidang Jessica pertama kalinya yang memakan waktu hingga tengah malam. Para pengunjung ruang sidang dari berbagai latar bahkan ada yang tertidur lelap di ruang sidang.
Persidangan terpaksa mendengar pendapat ahli tersebut hingga tuntas lantaran Selasa malam ia sudah harus kembali ke Negeri Kanguru untuk melanjutkan pekerjaannya.
"Ahli Selasa malam sudah harus kembali, dia harus bekerja," kata Otto Hasibuan, pengacara Jessica.