Alasan Imigrasi Periksa Ahli Meringankan Jessica Wongso

Imigrasi masih memeriksa apakah ada unsur pelanggaran pidana atau adminstrasi yang dilakukan ahli patologi sidang Jessica.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 06 Sep 2016, 13:29 WIB
Jessica Kumala Wongso berdiskusi dengan penasehat hukumnya ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin(5/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Pihak Imigrasi Jakarta Pusat memeriksa Profesor Dr Beng Beng Ong, pakar patologi forensik dari Queensland University, Brisbane, Australia, ahli meringankan terdakwa Jessica Kumala Wongso di persidangangan Senin kemarin.

Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan, alasan pihaknya memeriksa Beng karena yang bersangkutan menggunakan visa kunjungan.

"Kita melakukan pengawasan keimigrasian saja berkaitan dengan kehadiran beliau yang hanya menggunakan bebas visa kunjungan," kata Ronny saat bernincang dengan Liputan6.com, Selasa (6/9/2016).

"Karena beliau hadir dengan visa kunjungan tapi melakukan visa sebagai ahli," dia menambahkan.

Oleh sebab itu, ujar Ronny, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Beng.

"Nanti dalam pemeriksaan kita lihat, apakah ada pelanggaran pidana atau administrasi, nanti kita cek," ujar pensiunan jenderal bintang dua polisi ini.

Menurut Ronny, ada perbedaan antara Beng sebagai saksi dan sebagai ahli. Beng yang pernah menangani kasus di Kosovo dan Bali ini kebetulan kemarin diundang sebagai ahli oleh pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan.

"Kalau sebagai saksi saja, itu kemungkinan tidak ada fee, tadi malam sempat dipertanyakan jaksa, apa itu masuk dalam kategori yang dikatakan bekerja sebagai tenaga kerja asing," Ronny menjelaskan.

Untuk pemeriksaan ini pihaknya tidak memberikan batas waktu. Namun, Ronny mengatakan akan segera menyelesaikian pemerikssaan tersebut.

"Sesegera mungkin dan tetap ada batas-batas yang ada KUHAP," Ronny menjelaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya