Liputan6.com, Jakarta Sejak awal, pemerintah menargetkan uang tebusan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) mencapai Rp 165 triliun. Target yang dinilai ambisius ini tak kunjung direvisi meskipun banyak pihak memperkirakan tidak akan tercapai.
Pemerintah juga mengharapkan deklarasi harta di program tax amnesty mencapai Rp 4.000 triliun. Sementara pemerintah merujuk data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bahwa nilai repatriasi atau pengalihan aset dari luar negeri ke dalam negeri sebesar Rp 1.000 triliun.
Advertisement
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengaku optimistis dapat mencapai jumlah uang tebusan secara maksimal. Namun fokusnya bukan pada angka Rp 165 triliun.
"Bukan tidak akan tercapai. Kalau ditanya apakah saya masih yakin? Saya masih yakin. Tapi angkanya bukan fokus Rp 165 triliun. Target saya wajib pajak (WP) baru 1.929 WP," ujarnya usai konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Padahal ketika tax amnesty digolkan pada Juli lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) sebelumnya Bambang Brodjonegoro, pemerintah percaya diri bisa meraup uang tebusan Rp 165 triliun untuk menambah penerimaan pajak di APBN-P 2016. Namun, kini arah itu berubah.
"Saya tidak pernah ngomong Rp 165 triliun. Saya tidak menyalahkan siapa-siapa karena fokus tax amnesty bukan hanya uang tebusan, tapi pada repatriasi dan deklarasi dengan jumlah semaksimal mungkin," tegas Ken.
Saat ditanyakan mengenai siapkah mengundurkan diri jika memang uang tebusan tidak mencapai Rp 165 triliun dan nilai repatriasi maupun deklarasi minim, Ken menjawab dengan santai.
"Lho itu terserah pimpinan saya mau dihukum kayak apa. Ditembak mati juga tidak apa, kalau bisa. Pokoknya kalo tax amnesty berhasil itu keberhasilan semua pihak. Tapi kalo gagal saya yang tanggung jawab," ucap Ken.