DPR Siapkan Sanksi bagi Calon Petahana Tolak Cuti Kampanye

Riza mengingatkan agar semua calon petahana termasuk Ahok patuh terhadap aturan cuti kampanye.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 06 Sep 2016, 19:28 WIB
KPU, DKPP, dan Bawaslu hadir di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/7). Rapat membahas Pilkada 2015 yang belum terlaksana di 3 daerah (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria ‎mengingatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, agar mengikuti aturan perundang-undangan soal cuti kampanye bagi calon kepala daerah petahana. Sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR tengah merancang sanksi untuk dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU), terkait kewajiban cuti bagi calon petahana.

"Memang dalam (rancangan) PKPU‎ jika melanggar cuti masa kampanye itu ada sanksi hingga diskualifikasi. Dalam aturan UU Pilkada yang baru, sanksinya memang berat," kata Riza di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, tak hanya bagi calon petahana sanksi tersebut berlaku, melainkan juga bagi partai politik pengusung. Untuk itu, Riza mengingatkan agar semua calon petahana termasuk Ahok patuh terhadap aturan cuti kampanye.

"Iya termasuk bagi parpolnya dan termasuk tim suksesnya sanksi berlaku," ujar dia.

Selain itu, Riza mengingatkan, bagi pasangan calon, partai politik pengusung dan tim suksesnya agar tidak melakukan politik uang. Sebab, jika terbukti melakukan maka sanksinya bisa hingga masuk pidana.

"Termasuk bagi masyarakat yang menerima misal sanksinya itu bisa pidana. Jadi‎ kita ingin pemilu dan pilkada kita itu bersih dari politik uang," tandas Riza.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya