Wakil Ketua MPR Lantik 2 Anggota Pengganti Antar-Waktu

Demokrasi yang berlaku di Indonesia belum sepenuhnya sesuai dengan demokrasi yang diinginkan, yaitu demokrasi konstitusional.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 06 Sep 2016, 18:12 WIB
PAW anggota MPR

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR Mahyudin memimpin prosesi pengucapan sumpah janji Pengganti Antar-Waktu (PAW) dua anggota MPR periode 2014-2019. Keduanya adalah Marlinda Irwanti anggota fraksi Partai Golkar yang menggantikan Budi Supriyanto dan Sutriyono anggota fraksi yang menggantikan M Gamari Sutrisno.

Dalam sambutannya, Mahyudin turut menyampaikan ucapan selamat datang dan bertugas sebagai anggota MPR, kepada kedua anggota yang baru dilantik. Ia berharap keduanya bisa segera menyesuaikan diri dan melaksanakan tugas-tugasnya selaku anggota MPR.

"Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga Perwakilan sekaligus lembaga demokrasi harus terus mengawal berlangsungnya kedaulatan rakyat, terutama kedaulatan dalam mewujudkan sistem demokrasi," ungkap Mahyudin di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Dia menjelaskan semua hal itu penting karena sejauh ini, demokrasi yang berlaku di Indonesia belum sepenuhnya sesuai dengan demokrasi yang diinginkan, yaitu demokrasi konstitusional.

"Karena itu kita harus terus mengawal agar sesuai dan berjalan sebagaimana mestinya," ujar Mahyudin.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan salah satu bukti belum terlaksananya demokrasi yang diinginkan adalah banyaknya politik uang yang masih terus terjadi dalam pesta demokrasi, baik dalam pemilihan kepala daerah maupun pemilihan legislatif.

"Semestinya dalam setiap pesta demokrasi, yang terpilih adalah calon yang memiliki prestasi, bisa bekerja, jujur, dan memiliki track record yang baik. Bukan calon yang setelah terpilih malah berpikir untuk mengembalikan uangnya yang dipakai selama kampanye," tegas Mahyudin.

Turut hadir pada acara tersebut Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Ketua Fraksi PKS MPR Tifatul Sembiring, Ketua Fraksi PPP Irgan Khairul Mahfis serta para anggota MPR.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya