PLN Tambah Diskon Listrik Buat Golongan Industri

Diskon tarif berlaku jika pemakaian listrik lebih besar dari penggunaan normal pada waktu yang telah ditetapkan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Sep 2016, 16:30 WIB
Pekerja mengecek instalasi kabel di tiang listrik milik PLN, Jakarta, Jumat (26/2). PLN menjaga mutu keandalan penyaluran tenaga listrik, memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, dan estetika tata kota Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) akan menerapkan diskon tarif listrik ‎progresif sesuai dengan tambahan konsumsi listrik golongan industri untuk pemakaian listrik dari pukul 23.00 WIB hingga 08.00 WIB.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, diskon tarif listrik progresif tersebut ‎di luar dari diskon tarif 30 persen yang menjadi paket kebijakan ekonomi. "Semakin besar pemakaian semakin besar diskon‎," kata Sofyan, di Gedung DPR‎, Selasa (6/9/2016).

Sofyan mengungkapkan, diskon tarif tersebut berlaku jika pemakaian listrik lebih besar dari penggunaan normal pada waktu yang telah ditetapkan, sehingga semakin besar tambahan pemakaian maka semakin besar diskon yang didapat.

‎"Misalkan jika pemakaian normal kebutuhan 110 Mega Watt (MW). Malam ada tambahan 10 MW. Nah, yang 10 MW itu dapat diskon," jelas Sofyan.

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun melanjutkan, rencananya penerapan diskon progresif akan diberlakukan bulan ini. Saat ini, PLN sedang berkonsultasi dengan kalangan industri dan Kementerian Perindustrian untuk menentukan besaran diskon sesuai dengan pemakaian.

Sebenarnya kalangan industri sudah puas dengan diskon tarif listrik 30 persen dengan penggunaan listrik pada pukul 23.00 WIB hingga 08.00 WIB. Tetapi PLN ingin memberikan insentif lebih baik untuk meningkatkan gairah industri.

"Rencananya bulan ini bicara dengan Perindustrian dan asosiasi, mereka sebenarnya cukup puas, dengan diskon tarif listrik 30 persen (sebelumnya) sudah baik diberikan dari PLN," tutup Benny. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya