Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan pelaksanaan pemberian dua jaminan pemerintah kepada PT PLN (Persero) dalam rangka membangun proyek pembangkit listrik 35 ribu Megawatt (Mw). Dua jaminan tersebut, antara lain jaminan utang (credit guarantee) dan jaminan kelayakan usaha.
Jaminan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Advertisement
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR) Kemenkeu, Robert Pakpahan mengungkapkan, tujuan pemerintah mengeluarkan aturan ini untuk mendukung dan memberi kemudahan kepada PLN dalam membangun infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya proyek pembangkit listrik 35 ribu Mw.
"Di PMK ini diatur jaminan kredit dan jaminan kelayakan usaha. Jika PLN membangun proyek 35 ribu Mw dengan skema swa kelola, DJPPR bisa memproses penjaminan untuk PLN," jelasnya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
PLN dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016 ditugaskan membangun infrastruktur ketenagalistrikan dengan dua skema. Pertama, skema swa kelola, yakni proyek dibangun dan dibiayai dengan modal PLN, termasuk melalui pinjaman. Skema kedua, kerjasama dengan penyedia tenaga listrik. Yaitu swasta yang membangun proyek listrik dan PLN membeli listrik dari pihak swasta tersebut.
Dalam Perpres itu, tambah Robert, pemerintah mendukung program 35 ribu Mw dengan memberikan kemudahan bagi PLN berupa penjaminan percepatan perizinan dan non perizinan, penyediaan energi primer, tanah, tata ruang, dan penyelesaian hambatan permasalahan serta penyelesaian masalah hukum.
Untuk itu, kata Robert, pemerintah menerbitkan aturan teknis penjaminan untuk PLN. Di PMK 130 tersebut, pemerintah akan menjamin utang atau pinjaman PLN kepada lander.
"Jaminan kredit yang diberikan pemerintah bersifat penuh atau full guarantee atas pembayaran kewajiban PLN kepada kreditur. Kalau terlambat bayar atau tidak bisa bayar, pemerintah pasti take over. Itu untuk skema swa kelola," ujar Robert.
Dalam hal ini, sambungnya, PLN dapat mengajukan permohonan penjaminan ini kepada Menteri Keuangan. Kemudian Menteri Keuangan akan memberikan persetujuan prinsip selama 25 hari setelah permohonan dinyatakan lengkap. Tata kelola penjaminan di atur di PMK 130.
Skema kedua, dijelaskan Robert, PLN dapat bekerjasama dengan swasta. Jaminan bukan dalam bentuk penjaminan pinjaman. Pemerintah, sambungnya memberikan jaminan kelayakan usaha atas kerjasama PLN dan anak usahanya PPL (Perusahaan Penyedia Listrik). Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini akan membeli listrik kepada swasta yang membangun pembangkit listrik.
"Jaminan tersebut dalam rangka memastikan kemampuan PLN untuk memenuhi kewajiban finansial berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Listrik (SPJBTL). Permohonan penjaminan ini juga diajukan ke Menteri Keuangan," terang Robert.