Penyidik Kehutanan Disandera, Menteri Siti Nurbaya Lapor Jokowi

Siti memikirkan untuk menempuh jalur hukum menindaklanjuti penyanderaan anak buahnya.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 06 Sep 2016, 21:55 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (6/9). Jumpa pers tersebut terkait penyanderaan tujuh Penyidik PNS KLHK oleh pelaku pembakar hutan di Riau. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Siti Nurbaya Bakar menyatakan, kasus penyanderaan tujuh pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Rokan Hulu, Provinsi Riau sebagai kejahatan luar biasa.

Untuk itu, Siti mengaku segera melaporkan kasus tersebut kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

"Soal sandera kita akan berkoordinasi dulu dan saya akan segera melapor ke Menko Polhukam," ujar Siti Nurbaya ‎di Kantor KLHK, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Selain melapor ke Menko Polhukam, politisi Partai Nasdem ini juga akan melaporkan kejadian tersebut ke Presiden Jokowi. "Kemudian Bapak Presiden di Tiongkok juga saya melaporkan sejak awal,"‎ ujar dia.

Ia menambahkan, terkait langkah hukum yang akan ditempuh, Siti mengaku masih akan menunggu perintah Presiden Jokowi dan Menko Polhukam.

"Jadi masalah sandera kita belum akan melakukan masalah hukum tetapi dan hutan dan izin kita akan pasti melakukan (langkah hukum)," tandas Siti.

Penyanderaan anak buah Menteri Siti ini diduga dilakukan segerombolan orang yang dikerahkan oleh perusahaan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) pada Jumat 2 September 2016.

Kronologinya bermula ketika penyidik KLHK usai menjalankan tugas menyegel kawasan hutan dan lahan yang terbakar yang berada dalam penguasaan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL).

Tujuh orang itu terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi Kehutanan (Polhut) di Rokan Hulu, Provinsi Riau. Tiba-tiba dikepung segerombolan orang tidak dikenal.

"Penyidik KLHK dan Polhut itu merupakan aparat penegakan hukum, berdasarkan UU mempunyai otoritas kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kebakaran hutan dan lahan. Apalagi ditemukan bukti lapangan bahwa ada ribuan hektare sawit terbakar di hutan produksi yang belum dilepas izinnya atau dengan kata lain, kebun sawit di areal tersebut ilegal,'' tegas Menteri Siti.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya