Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar hari ini. Sidang ke-19 ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jessica.
"Sidang ditunda Rabu 7 September 2016 jam 09.00 WIB," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo menutup persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 7 September 2016 dini hari.
Advertisement
Pada sidang sebelumnya, pihak Jessica menghadirkan ahli patologi forensik dari Queensland University, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong.
Dalam persidangan, guru besar dari Negeri Kanguru ini mengeluarkan pernyataan yang mencengangkan, bahwa Mirna tewas bukan akibat racun sianida.
Tak hanya itu, dia juga mengkritisi dokter forensik Polri yang tidak malakukan autopsi secara menyeluruh, sehingga penyebab kematian Mirna yang sebenarnya sulit diungkap.
Beberapa penjelasan ahli-ahli terdahulu yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) juga dibantah Beng Beng Ong. Di antaranya, pernyataan bahwa sianida sebanyak 0,2 mg per liter yang ditemukan di lambung Mirna, merupakan senyawa NaCn alami yang biasa ditemukan di tubuh manusia pascakematian.
Jelang tengah malam, JPU mempermasalahkan visa kunjungan yang digunakan Beng Beng Ong untuk bersidang di Indonesia. Benar saja, sekitar pukul 04.30 WIB, Beng Beng Ong yang hendak pergi ke Singapura dicekal petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Sidang ke-19 ini rencananya bakal menghadirkan saksi ahli toksikologi. Namun pihak Jessica belum menyebutkan secara rinci siapa saja ahli yang bakal bersaksi. Akankah pihak Jessica akan kembali menghadirkan ahli asing pada kesempatan kedua ini?
Yang jelas tim pengacara Jessica sejak awal telah menyiapkan tiga saksi. Namun baru satu ahli yakni Beng Beng Ong yang bersaksi pada sidang ke-18. Hal ini lantaran persidangan yang semula dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB molor menjadi pukul 15.00 WIB. Sidang pun berlangsung hingga dini hari.
"Sebenarnya kami rencanakan tiga ahli, namun tidak memungkinkan," ucap Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica dalam persidangan.
Otto meminta agar pada sidang selanjutnya jaksa penuntut umum bisa menghadirkan kliennya tepat waktu. Sehingga sidang bisa segera dimulai. "Kami minta jaksa hadirkan terdakwa tepat waktu," pinta dia.
Permintaan itu dikabulkan majelis hakim dan menginstruksikan agar Jessica dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang kali ini tepat pukul 09.00 WIB sesuai jadwal.
Kematian Wayan Mirna Salihin masih menjadi misteri. Dia diduga tewas sesaat setelah minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 lalu.
Dalam kasus ini, Jessica Wongso didakwa telah meracuni Mirna Salihin. Dia dituding menaruh racun sianida ke dalam gelas kopi yang diminum Mirna. Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dia terancam kurungan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.