Kepala BNN: Jaringan Internasional Manfaatkan Freddy Budiman

Kepala BNN menyebut ada 72 jaringan narkotika internasional yang ada di Indonesia.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 07 Sep 2016, 07:58 WIB
Meski telah dua kali divonis mendapatkan hukuman mati, namun nama Freddy Budiman selalu lolos dari eksekuti mati.

Liputan6.com, Jakarta - Ada 72 jaringan narkotika internasional yang ada di Indonesia. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso menuturkan jaringan narkotika itu turut memanfaatkan kelompok lokal yang ada di lapas, termasuk Freddy Budiman.

"(Sebanyak) 48 jaringan internasional ini manfaatkan 22 lapas. 22 Lapas dimanfaatkan. 48 jaringan termasuk jaringan Freddy," ungkap pria yang lebih dikenal dengan nama Buwas ini saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, 6 September 2016.

Menurut dia, BNN menerima info dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang jumlah uang dalam transaksi kejahatan narkoba.

"Diduga ada Rp 3,6 triliun, ini sudah kita telusuri bersama Polri. Rp 2,8 triliun sudah bisa kita buktikan itu hasil kejahatan," ujar Buwas.

Tetapi, lanjut dia, semua yang sudah terbukti tidak ada kaitannya sama sekali dengan Freddy Budiman. Sampai saat ini, BNN terus menyelidiki dana tersebut.

"Kami hanya berhitung, kalau satu jaringan satu tahun seperti jaringan Freddy ini bisa hasilkan sekitar Rp 1 triliun, kami berandai-andai berarti belanja negara Indonesia bisa setahun Rp 72 triliun," papar Buwas.

"Bukan karena jumlahnya, tapi pengaruh pada kehancuran generasi kita sehingga kami betul-betul taruh perhatian pemberantasan pencegahan narkotika," sambung mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu.

Jenderal polisi bintang tiga itu berharap, penanganan narkotika tidak hanya dilakukan BNN dan kepolisian.

"Narkotika enggak mungkin ditangani BNN saja, butuh penanganan dengan keterlibatan kementerian, lembaga, TNI, Polri, enggak mungkin hanya BNN dan Polri dengan keterbatasannya," Buwas menandaskan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya