Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melanjutkan sidang kasus suap reklamasi dengan terdakwa mantan Anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi. Jaksa menghadirkan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan sebagai saksi.
Pada kesempatan itu, Aguan mengaku pernah mengeluh terkait kontribusi tambahan 15 persen sebagai pengembang reklamasi pantai utara Jakarta. Keluhan itu dia sampaikan langsung ke Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Advertisement
"Saya pernah sampaikan. Beliau (Ahok) bicara begini, 'PT KNI (Kapuk Naga Indah) kan cuma 5 persen, tidak termasuk ini (15 persen), kok kamu protes?'" ucap Aguan yang meniru kata-kata Ahok, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/9/2016).
Menurut dia, 15 persen merupakan nilai yang terlalu besar dan memberatkan pengembang. Walaupun menolak, pihak Agung Sedayu Group sudah sepakat memberikan kontribusi tambahan itu.
"Pemerintah sekarang perlu investasi, sudah berapa perda yang dihapus yang tidak menguntungkan investasi. Kalau saya, dari pertama sudah janji niat untuk membayar," tutur Aguan.
Sebelumnya, Ahok dalam persidangan di Tipikor, mengaku pernah bertemu Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Pertemuan itu juga dihadiri oleh mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Namun, mantan Bupati Belitung Timur itu tidak pernah membahas besaran kontribusi yang dibebankan kepada pengembang.
"Saya kenal baik, sering bertemu, tapi mereka enggak pernah bilang," ungkap Ahok.
Pada kasus ini, anggota DPRD DKI M Sanusi didakwa menerima suap Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Jaksa menilai suap diberikan agar Sanusi mengakomodasi keinginan pengembang untuk menghilangkan tambahan kontribusi sebesar 15 persen terkait reklamasi Jakarta.