Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menghadirkan ahli Patologi forensik Universitas Quensland, Brisbane, Australia Profesor Dr Beng Beng Ong, pada sidang lanjutan kasus kopi bersianida ke-18 Senin 5 September lalu.
Belakangan diketahui visa kunjungan yang dipakai Ong ke Indonesia dianggap tidak tepat. Dia pun akhirnya dideportasi oleh pihak Imigrasi karena pelanggaran tersebut.
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika menegaskan, pihaknya akan mendalami pelanggaran keimigrasian saksi ahli tersebut.
"Nah itu semua nanti kami analisa. Kami nggak bisa ngomong sekarang," tutur Shandy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Dia pun menyindir pihak Jessica yang seperti tidak mengetahui prosedur hukum saat mendatangkan saksi dari luar negeri. "Pokoknya semua hukum itu ada prosedurnya juga. Prosedur untuk mendatangai saksi atau pun ahli juga harus dipenuhi," jelas dia.
Kendati, Shandy membantah jika tim JPU tidak mempersoalkan visa Ong sejak awal. Sebab, saat sidang kemarin, JPU baru diberi kesempatan bertanya setelah pengacara selesai.
"Karena kan dari kesempatannya (bertanya) setelah penasihat hukum. Bagaimana kami bisa mengutarakan, kalau penasihat hukum belum selesai," pungkas dia.
Dalam sidang ke-18 kasus kopi sianida, pihak Jessica Kumala Wongso menghadirkan Ahli Patologi Forensik dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia Profesor dr Beng Beng Ong. Namun usai memberi kesaksian, dia diperiksa terkait visa yang digunakan di Indonesia, lalu dideportasi.