Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan Arcandra Tahar masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Mantan Menteri ESDM itu telah diteguhkan sebagai WNI pada awal September 2016.
"Kami menyelesaikan masalah ini dengan penuh kehati-hatian. Kami berdasarkan asas perlindungan hak dan asas tidak boleh stateless," ungkap Yasonna dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Advertisement
Ia kemudian menjelaskan bagaimana dan kapan Arcandra tetap menjadi WNI. Yasonna menyebut Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikatnya usai diangkat menjadi Menteri ESDM.
"Arcandra sudah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan Certificate of Loss of the United States tanggal 12 Agustus 2016 dan disahkan oleh Departemen State of United States of America dan Surat US Embassy tanggal 31 Agustus 2016," papar Yasonna.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, saudara Arcandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless," sambung dia.
Yasonna mengatakan pemerintah tidak dapat mencabut status WNI Arcandra karena hal tersebut melanggar UU Kewarganegaraan. Selain itu, tidak diperbolehkan atas aturan hak asasi manusia.
"Kami mengambil keputusan meneguhkan kembali status WNI Arcandra tanggal 1 September," ucap dia.
Peneguhan kembali tersebut dilakukan, lanjutnya, setelah Kemenkumham mendapat surat kepastian dari Kedubes AS mengenai status Arcandra.
Berdasarkan Keputusan Departement of State Amerika Serikat melalui Certificate of Loss of Nationality of The United State, Arcandra sudah tidak lagi menjadi warga negara Amerika Serikat.
"Setelah dapat statement itu, kemudian dikonfirmasi oleh surat resmi dari embassy AS tanggal 31 Agustus. Maka tanggal 1 September kami peneguhan kembali Arcandra sebagai WNI," ujar Yasonna.
Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding sempat menginterupsi. Ia ingin memastikan apakah Arcandra benar sudah mengucap sumpah sebagai warga negara AS pada tahun 2012.
"Sudah pasti, Pak. Kemudian yang bersangkutan juga sudah menyampaikan sumpah mengembalikan warga negara AS," jawab Yasonna.
"Di AS juga ada aturan siapa yang dilantik jadi pejabat negara lain otomatis kehilangan kewarganegaraan AS-nya. Lalu secara verbal menyatakan sumpah mengembalikan," tambah politikus PDIP itu.
Yasonna kembali menjelaskan bahwa pihaknya sudah betul-betul melakukan pengecekan hingga akhirnya memutuskan meneguhkan kembali Arcandra sebagai WNI.
"Sesuai PP Nomor 2 tahun 2007, kalau menerbitkan surat pencabutan warga negara, maka dia akhirnya menjadi stateless. Human right juga tidak memperbolehkan itu," Yasonna menutup.