MK Kabulkan Gugatan Setnov, Penyadapan "Papa Minta Saham" Ilegal

Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang terkait gugatan terhadap Pasal 5 ayat 1 dan 2 serta pasal 44 huruf b UU ITE di MK

oleh Nasuri diperbarui 07 Sep 2016, 16:50 WIB
20160907- Gugatan Setnov Dikabulkan MK-Jakarta- Faizal Fanani
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang terkait gugatan terhadap Pasal 5 ayat 1 dan 2 serta pasal 44 huruf b UU ITE di MK
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang terkait gugatan terhadap Pasal 5 ayat 1 dan 2 serta pasal 44 huruf b UU ITE di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/9).
Kuasa Pemohon Muhammad Ainul Syamsu menyimak penjelasan saat mengikuti sidang terkait gugatan terhadap Pasal 5 ayat 1 dan 2 serta pasal 44 huruf b UU ITE di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Hakim konstitusi Arief Hidayat menerima permohonan pemohon sebagian sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti penegakan hukum, Jakarta, Rabu (7/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kuasa Pemohon Muhammad Ainul Syamsu (kedua kanan) menutup muka saat mengikuti sidang terkait gugatan terhadap Pasal 5 ayat 1 dan 2 serta pasal 44 huruf b UU ITE di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat (tengah) membacakan putusan uji materi UU ITE yamg diajukan Setya Novanto saat sidang pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya