Damayanti: Tuntutan Jaksa 6 Tahun Penjara Terlalu Tinggi

Dalam pleidoinya, Damayanti tak terima dengan jaksa yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

oleh Oscar Ferri diperbarui 07 Sep 2016, 17:01 WIB
Tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Ambon, Damayanti Wisnu Putranti meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (2/5/2016). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti tak terima dengan tuntutan jaksa. Dia dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara.

Dalam pleidoinya, Damayanti merasa tuntutan jaksa terlalu tinggi. Dia pun menjadikan anak-anaknya yang masih kecil sebagai alasan.

"‎Tentu tuntutan itu sangat tinggi, bagaimana saya bisa hidup bersama anak saya?" ucap Damayanti dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Damayanti tak ingin majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan sama dengan tuntutan. Dia juga tak terima pemberitaan media selama ini yang terkesan menyudutkan dirinya.

"‎Tolong teman-teman media kedepankan asas praduga tak bersalah. Bagaimana Anda ada di posisi saya, ujar dia.

Eks politikus PDIP itu meminta agar majelis hakim bisa melihat kasus ini secara adil. Termasuk ketika menjatuhkan hukuman kepada dirinya nanti.

"Putusan yang seadil-adilnya untuk saya. Agar saya masih bisa mengurus anak-anak saya, memberikan kasih sayang ke anak saya," pungkas Damayanti.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya