Liputan6.com, Jakarta - Sidang pembunuhan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Wongso memasuki babak baru. Kali ini giliran kubu Jessica Wongso yang menghadirkan ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adalah Ahli Patologi Forensik Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo (RSCM) Djaja Surya Atmadja dihadikan penasihat hukum Jessica ke muka sidang. Dalam keterangannya, Djaya menyangsikan besarnya konsentrasi ion sianida dalam barang bukti (BB) II berupa sisa minuma es kopi vietnam dalam botol sebanyak 7.900 miligram (mg) per liter.
Advertisement
"Kalau jumlahnya sekian, dalam jarak 500 meter orang (di sekitar meja Jessica dan Mirna) pada pingsan semua. Dalam penelitian saya, 10 miligram per liter saja bisa bikin teler. Secara forensik itu imposible," ungkap Djaja, Rabu (7/9/2016).
Dalam penelitian yang dilakukannya, dari populasi orang Indonesia sebanyak 84 persen bisa mencium sianida. Angka itu lebih tinggi dari literatur, sebanyak 50 persen.
"Kandungan 2 miligram sampai 3 miligram, rata-rata orang bisa cium bau sianida. Kalau masuk ke tubuh, yang bisa ditolerir kalau 5 miligram. Kalau tercium 50 miligram bisa bikin pingsan," jelas Dosen Universitas Indonesia (UI).
Sementara itu, terkait adanya Barang Bukti (BB) V dinyatakan adanya kandungan 0,2 miligram/liter sianida dalam lambung Mirna, menurut dia sangat kecil. Kandungan kecil itu tidak mungkin akan membuat orang meninggal dunia.
"0,2 mg/liter ini sangat kecil (membuat orang meninggal dunia). Karena dalam literatur, jumlah yang bisa bikin orang mati itu 150 mg sampai 250 mg per liter," jelas dokter yang pernah memeriksa 200 ribu lebih jenazah ini.
Lalu dari mana 0,2 mg/liter sianida itu berasal? "Bisa saja dari proses formalin. Karena sianida ada di mana-mana, ada di air, di formalin, tapi mungkin kadarnya kecil. Atau bisa juga karena pembusukan, karena dalam literatur sianida itu bisa naik, bisa turun," jawab Djaja.
Kematian Wayan Mirna Salihin masih menjadi misteri. Dia diduga tewas sesaat setelah minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 lalu.
Dalam kasus ini, Jessica Wongso didakwa telah meracuni Mirna Salihin. Dia dituding menaruh racun sianida ke dalam gelas kopi yang diminum Mirna. Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan terancam kurungan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.