Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menawarkan program pensiun dini kepada 3.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Jika secara sukarela mengajukan diri pensiun dini, kompensasi yang diterima satu orang PNS mencapai lebih dari Rp 100 juta.
"Rencananya tiga tahun ini, kami akan berikan golden hand shake untuk 3.000 PNS," kata Susi dalam Rapat Kerja RKA K/L 2017 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Advertisement
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP Sjarief Widjaja menuturkan, target pensiun dini 3.000 PNS dalam tiga tahun ke depan. Itu artinya, 1.000 PNS akan pensiun dini setiap tahunnya. Jumlah pegawai KKP saat ini mencapai 11.000 orang.
"Targetnya 800-1.000 PNS pensiun dini per tahun. Tapi kita menerima CPNS 400-500 orang setiap tahun dengan kualitas lebih baik," ucap dia.
Sjarief lebih lanjut menuturkan, program pensiun dini ini bersifat sukarela. Artinya, sambung dia, siapapun dari pegawai KKP dapat mengajukan sebagai peserta pensiun dini. "Usianya di atas 50 tahun, masa kerja minimum 10 tahun," terangnya.
Sebagai kompensasinya, ia bilang, PNS akan menerima semacam pesangon yang dihitung dari gaji sisa waktu sampai PNS pensiun, ditambah dengan tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan lainnya.
Contoh, jika di usia 50 tahun PNS menerima pensiun dini, sementara usia pensiun seharusnya 58 tahun, maka ada sisa waktu 8 tahun yang gajinya akan masuk pada paket golden hand shake. Belum lagi tunjangan kinerja dan tunjangan pensiun.
"Jadi satu PNS bisa menerima uang pensiun beragam, bisa lebih dari Rp 100 juta. Itu sangat cukup untuk modal kerja sebagai pengusaha pemula, misalnya di bisnis perikanan," terang Sjarief.
Ia mengaku, KKP masih menghitung total anggaran yang dibutuhkan sebagai kompensasi PNS yang menerima tawaran pensiun dini. "Anggarannya belum, masih kami hitung," pungkas Sjarief.