Jaksa Puji Ahli Kubu Jessica: Tidak Kalah dengan Ahli Luar Negeri

Djaja Surya Atmadja merupakan ahli patologi forensik yang mengajarkan mata kuliah toksikologi terutama sianida sejak tahun 1990 di UI.

oleh Nafiysul QodarNanda Perdana Putra diperbarui 07 Sep 2016, 18:09 WIB
Ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Ong (kedua kanan) menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang ke-19 pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memanas. Giliran kubu Jessica yang menghadirkan ahli dan saksi. Namun, suasana lain dilontarkan jaksa sebelum mencecar ahli yang hadir.

Adalah Djaja Surya Atmadja ahli yang dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (7/9/2016).

"Saya surprise juga ahli sudah memeriksa 200 ribuan jenazah. Artinya ahli mengalahkan ahli sebelumnya (Prof Beng Beng Ong)  yang menangani 2.500 jenazah," puji jaksa penuntut.

Jaksa penuntut menambahkan, dengan angka penanganan kasus sebesar itu menandakan bahwa ahli patolog forensik lokal sudah mampu bersaing dengan ahli-ahli patologi forensik kelas dunia.

"Berarti orang Indonesia enggak kalah dengan orang luar (negeri)," ujar jaksa.

Djaja Surya Atmadja merupakan ahli patologi forensik yang mengajarkan mata kuliah toksikologi terutama sianida sejak tahun 1990 di Universitas Indonesia. Ia juga adalah satu dari 84 persen orang di Indonesia yang dapat mencium bau sianida dalam kadar 1 mg dan juga merupakan doktor lulusan Kobe University spesialis DNA yang pertama di Indonesia.

Dalam persidangan Senin 5 Seprember 2016, pengacara terdakwa menghadirkan Beng Beng Ong, ahli patologi dari Australia.

"Jenis pekerjaan utama saya adalah melakukan pemeriksaan post mortem atau pemeriksaan setelah kematian dan saya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2.500 kasus. Selain pekerjaan autopsi, saya adalah seorang pemeriksa untuk Royal College Patology Australia," ujar Beng Ong dalam bahasa Inggris yang diterjemahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 5 September 2016.

Dalam persidangan, kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan juga menyampaikan ada 24 kasus menonjol yang pernah ditanganinya. Beberapa di antaranya adalah kasus Bom Bali II dan peristiwa Tanjung Priok.

"Tidak bisa saya bacakan satu-satu tapi ahli menyertakan 24 kasus menonjol yang pernah ditangani seperti kasus Bom Bali II dan peristiwa Tanjung Priok," ujar Otto.
(Winda Prisilia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya