Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) terkait kewajiban perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial atau biasa disebut Corporate Social Responsibility (CSR). RUU ini merupakan inisiasi dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Anggota DPR Komisi VIII Hamka Haq menerangkan, gagasan mengenai RUU tersebut muncul karena ada perusahaan yang tidak menjalankan program CSR dengan baik.
"Ada korporasi tertentu yang mengakali, mereka bikin sekolah sendiri, rumah sakit sendiri secara internal. Sehingga dana tadinya yang harus dilimpahkan masyarakat dimasukan kembali," kata dia dalam diskusi Perlukah Tanggung Jawab Sosial atau CSR Jadi Kewajiban Perusahaan di Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Memang, saat ini telah ada payung hukum yang mewadahi kewajiban CSR yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun, regulasi ini hanya terbatas pada perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam.
"Inilah yang mendasari pemikiran kami di DPR membuat UU baru tanpa mengubah UU lama. Tapi, hanya sekadar mempertegas kembali menghindari akal-akal perusahaan tadi," jelas dia.
Hamka mengatakan, adanya kewajiban CSR tidak memberikan beban berganda pada perusahaan yang selama ini membayar pajak. Dia mengakui seharusnya perusahaan berkontribusi pada masyarakat.
"Jadi pajak tanggung jawab perusahaan ke negara. Dalam UUD 1945 azas ekonomi kita azas ekonomi kekeluargaan ada tanggung jawab sosial korporasi untuk masyarakat," tandas dia. (Amd/Nrm)
DPR Godok RUU Kewajiban CSR bagi Perusahaan
Saat ini telah ada payung hukum yang mewadahi kewajiban CSR yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
diperbarui 07 Sep 2016, 18:36 WIBDPR sedang menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) terkait kewajiban perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial atau biasa disebut Corporate Social Responsibility.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Antisipasi Bentrok Suporter, Petugas Gabungan Larang Pendukung Persip Pekalongan Datangi Markas Persab Brebes
Panglima TNI Mutasi 52 Perwira Tinggi, Ini Daftarnya
Pemangkasan Anggaran Kementerian PU, Pakar UGM Usul Skema KPBU Ditata Ulang
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Tottenham Hotspur di Vidio, Sebentar Lagi Mulai
Hasil Liga Inggris Liverpool vs Wolves: Menang 2-1, Pasukan Arne Slot Kembali Tinggalkan Arsenal
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta Bhayangkara Presisi Sapu Bersih Laga Kandang
Beda Hidup di Dunia dengan Keimanan dan Tanpa Iman, UAH Ungkap Hal Mendalam Ini
Serunya Ramadan Penuh Berkah Bersama Indosiar, Ada Magic 5 Pesantren Edition Hingga AKSI 2025
Dinilai Menistakan Agama, Pria di Depok Babak Belur Dihajar Sejumlah Orang
Definisi Brand Kosmetik Lokal Versi Wardah, Tidak Sekadar Pasang Label
Aktris Korea Selatan Kim Sae Ron Meninggal Dunia, Polisi Tengah Selidiki Penyebab Kematian
Meski Memiliki Dampak Buruk, Tambang Ilegal Pohuwato Tetap Beroperasi