Liputan6.com, Jakarta -
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berencana mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan penjualan kepiting bertelur setelah selama ini dihentikan. Namun pembukaan izin penjualan ini hanya berlangsung selama periode November-Februari.
"Rencananya kami akan keluarkan surat edaran, diperbolehkan jual kepiting bertelur saat periode November-Februari. Tapi diantara bulan lainnya, kepiting bertelur tidak boleh dijual," ujar Susi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Susi beralasan, pembukaan izin untuk menjual kepiting bertelur lebih karena pertimbangan harga atau nilai ekonomi. Harga jual kepiting bertelur di periode akhir tahun dan Lebaran China atau Imlek sangat mahal.
Baca Juga
Advertisement
"Bukan karena pemijahan, tapi nilai ekonomi. Biasanya pada akhir tahun dan Imlek, harga jual kepiting bertelur tinggi sekali," papar dia.
Menteri Susi sebelumnya menerbitkan aturan yang melarang penangkapan kepiting dan lobster bertelur. Kepiting dan lobster bertelur inipun dilarang untuk diekspor.
"Aturan ini (larangan) tetap ada walaupun enforcement (penegakkan hukum) tidak keras. Ini penting untuk menuju misi menjadikan laut sebagai masa depan bangsa yang dimulai dengan kebijakan yang sesuai dengan kaidah berkelanjutan," tandas Susi. (Fik/Nrm)