Ekspresi dua kolega mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Dessy Ariyati Edwin (kanan) dan Julia Prasetyarini usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Dessy Ariyati Edwin (kanan) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9). Dessy divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9). Keduanya divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ekspresi dua kolega mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Dessy Ariyati Edwin (kanan) dan Julia Prasetyarini usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Julia Prasetyarini alias Uwi kolega mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti menangis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)