Liputan6.com, Palembang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor tersangka kasus suap di Pemerintahan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Zulfikar Maharrami (ZM) yang merupakan pemilik CV Putra Pratama.
Berlokasi di Jalan Telaga Sari 2 RT 32 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), tim KPK didampingi oleh anggota Sabhara Polda Sumatera Selatan mendatangi rumah ZM sekitar pukul 08.00 WIB dengan menggunakan empat unit mobil.
Advertisement
Selama delapan jam, tim KPK menggeledah dua rumah dari tiga rumah yang merupakan milik ZM, pengusaha kontraktor yang diduga memberikan uang suap kepada Bupati Banyuasin, Yan Anton Febrian (YAF).
Awalnya, tim KPK memasuki rumah baru ZM yang terletak di depan kantornya. Setelah itu, tim KPK beranjak ke rumah utama yang juga difungsikan sebagai kantor CV Pratama.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK dan anggota Sabhara Polda Sumsel keluar dari kantor dengan membawa satu unit tas travel, dua tas besar, dan dua kardus besar ke dalam mobil. Lalu, mereka langsung melaju keluar rumah tersebut.
Salah satu penjaga rumah ZM mengatakan, tidak ada satu orang pun yang berada di dalam kantor CV Pratama.
"Tidak ada orang lagi di dalam sana," usai dia kepada Liputan6.com, Rabu (7/9/2016).
Ketua RT 32 Kelurahan Bukit Sangkal yaitu Ibrahim mengatakan, ZM dan keluarganya baru tiga tahun terakhir pindah ke kawasan tersebut.
"Baru tiga tahun ini. Awalnya tinggal di rumah utama (kantor CV Pratama) tersebut. Lalu, mereka membangun 2 rumah gedongan di depan rumah utama itu di tahun 2015. Akhir tahun lalu, dua rumah tersebut baru selesai dan sudah dihuni," ujar dia.
Terpisah, Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, tersangka terjerat kasus proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
"Ada empat lokasi yang sudah kita geledah, yaitu Rumah Dinas Bupati Banyuasin di Komplek Pemkab Banyuasin di Kabupaten Banyuasin, Kantor Bupati Banyuasin di Komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin di Kabupaten Banyuasin, Kantor Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin, Komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin di Kabupaten Banyuasin dan rumah serta kantor tersangka ZM di Palembang," ujar dia.
Bupati Banyuasin Yan Anton diduga menerima uang Rp 1 miliar dari seorang pengusaha bernama Zulfikar Muharrami (ZM), yang ingin terlibat dalam proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Banyuasin. Diduga, uang tersebut digunakan tersangka untuk menunaikan ibadah haji bersama istrinya.