Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan Ham resmi mengukuhkan Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia (WNI). Arcandra disebut-sebut akan kembali menjadi menteri setelah status kewarganegaraannya ini rampung.
Terkait hal itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly enggan mengomentarinya.
"Itu bukan urusan saya. Urusan saya soal kewarganegaraan," ungkap Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Pengukuhan Arcandra menjadi WNI dikeluarkan oleh Yasonna berdasarkan beberapa pertimbangan.
Advertisement
Di antaranya karena Arcandra telah melepaskan status warga negara Amerika Serikat (AS)-nya.
Pemerintah juga beralasan, jika Arcandra dicabut WNI-nya maka ia akan berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan, dan itu melanggar undang-undang.