Segmen 2: Sidang Jessica Wongso hingga Suap Raperda Reklamasi

Saksi ahli dari terdakwa Jessica bantah kematian Mirna akibat racun sianida. Sementara Aguan jadi saksi dalam sidang suap raperda reklamasi.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Sep 2016, 03:07 WIB
Terdakwa Jessica Wongso mendengarkan kesaksian ahli patologi forensik Djaja Surya Atmadja pada sidang ke-19 perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Saksi ahli meringankan dari terdakwa Jessica Kumala Wongso menyatakan kecilnya kemungkinan kematian Wayan Mirna Salihin disebabkan racun sianida.

Sementara itu, pendiri Agung Sedayu Group Sugianto alias Aguan menjadi saksi sidang kasus suap raperda reklamasi dengan terdakwa anggota DPRD DKI Mohammad Sanusi. Aguan mengaku sempat bertemu sejumlah pimpinan DPRD, namun tak pernah membahas reklamasi pulau di Pantai Utara Jakarta.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya