Saksi Pertanyakan Alasan Mirna Tak Kunjung Dibawa ke Rumah Sakit

Selain mempertanyakan lamanya penanganan Mirna, Saiful juga bingung dengan pemakaian kursi roda untuk menggotong tubuh Mirna.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Sep 2016, 01:04 WIB
Tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6). Agendanya, pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi atau nota keberatan Jessica. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Dalam persidangan ke-19 kasus kopi sianida, seorang saksi yang duduk sekitar tiga meter dari meja nomor 54 di Kafe Olivier, Saiful Hayat, menuturkan sempat heran dengan lambatnya penanganan Wayan Mirna Salihin, yang pada saat itu sudah dalam kondisi setengah sadar di sofa.

"Waktu itu saya juga sempat nanya ke petugas di kafe, kenapa kok lama banget. Kenapa enggak dibawa ke rumah sakit secepatnya," kata Saiful mengungkapkan kecemasannya saat itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016). 

Saiful mengatakan, pegawai kafe Olivier yang ia tanyakan itu menjawab bahwa alasan lamanya Mirna digotong ke rumah sakit, karena sedang menunggu kedatangan sang suami, Arief Soemarko.

"Kata pegawainya, karena mau menunggu suami dulu baru ke rumah sakit," kata Saiful.

Selain mempertanyakan lamanya penanganan Mirna, Saiful juga bingung dengan pemakaian kursi roda untuk menggotong tubuh Mirna yang kakinya terselonjor.

"Saya juga bingung kakinya nyelonjor awalnya, kok pakai kursi roda. Tapi abis itu kakinya dibantu sama orang, dilipat buat bisa naik ke kursi roda," Saiful menerangkan.

Saiful Hayat adalah rekan kerja dari Direktur Pemasaran PT KIA Mobil Indonesia Haryanto Sukmono.

Pada Rabu 6 Januari 2016 ia bersama rekan Haryanto yaitu Rudi Hendrawan dan Pungki, beserta dua anak buahnya datang ke Kafe Olivier sekitar pukul 16.00 WIB, untuk mendiskusikan permasalahan jual beli properti.

Saiful dan Haryanto kemudian diminta kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, untuk bersaksi di persidangan ke-19 hari ini melalui telepon.

Jessica Kumala Wongso didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, karena diduga memasukkan racun sianida ke dalam cangkir es kopi Vietnam yang diseruput Wayan Mirna Salihin.

Putri dari Imelda Wongso ini diancam dengan hukuman penjara 20 tahun, hukuman seumur hidup, atau maksimal hukuman mati. (Winda Prisilia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya