Liputan6.com, Jakarta - Tim Badan Restorasi Gambut (BRG) tidak dapat melakukan sidak secara menyeluruh di lahan terbakar di Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau Pulau Padang, Kabupaten Meranti, Riau. Tim diadang petugas keamanan yang disewa PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (8/9/2016), petugas keamanan menganggap tim BRG tidak mengantongi izin dari perusahaan. Sebaliknya, tim BRG merasa tidak perlu izin kepada siapapun untuk melakukan tugas negara.
Advertisement
Menyikapi kejadian ini Polri telah menerjunkan tim ke lokasi. Polri juga akan melakukan penyidikan terhadap kasus ini.
"Itu tetap menjadi penyidikan kita nanti ke lapangan. Kalau mereka ternyata sudah tahu itu BRG, dan mereka ternyata menghalangi, itu bisa pidana," kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Sementara itu, BRG menduga terjadi pelanggaran hukum di lingkungan perusahaan. Terutama menyangkut penyalahgunaan lahan gambut.
Selain merusak lingkungan, penyalahgunaan lahan gambut juga merugikan petani sekitar lahan.
Pihak perusahaan yang dihubungi menyesalkan aksi pengadangan. Hal itu terjadi karena kurangnya komunikasi antara petugas keamanan di lapangan dengan pihak manajemen perusahaan.