Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf PT Hutama Karya, Zul Fitrianto. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada 2011.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Advertisement
KPK juga memeriksa seorang swasta bernama Dwianto Sulistyo Budi. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Dudy.
KPK dalam kasus ini sudah memeriksa puluhan saksi. Bahkan KPK pernah memeriksa 42 saksi di Kampus IPDN, Baso, Kabupaten Agam, secara maraton pada 17 Maret-23 Maret 2016.
Pemeriksaan 42 saksi itu dilakukan KPK sebagai langkah efektifitas dan efisiensi. Sebab, semua saksi tinggal di Sumbar, sehingga akan memakan waktu dan tenaga jika semuanya dipanggil ke Jakarta.
Selain itu, KPK pernah memeriksa dua pejabat tinggi perusahaan pelat merah, PT Hutama Karya. Yakni Muhammad Fauzan selaku Direktur dan Remon Debal sebagai Deputi Project Manager Divisi Gedung tahun 2011.
Pada kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat 2011 ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Agam yang diresmikan Mendagri era Gamawan Fauzi pada 2013 silam tersebut.
Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.