Liputan6.com, Malang - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah membuat guidelines atau panduan penanganan kasus pembakaran hutan dan lahan yang melibatkan korporasi. Dengan guideline ini, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) ke bawah tak boleh menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus dugaan pembakaran hutan yang melibatkan korporasi.
Penanganan kasus pembakaran hutan pun bakal lebih terbuka dengan melibatkan banyak pihak. "Saya sudah membuat guideline. Kasus dugaan pembakaran lahan harus digelar dulu di Mabes Polri. Nanti ada beberapa unsur yang terlibat, termasuk mengundang KLH sehingga tak ada kecurigaan dan dilakukan terbuka," ujar Tito di Malang, Jawa Timur, Kamis (8/9/2016).
Advertisement
SP3 terhadap 15 perusahaan pembakar hutan dilakukan Polri pada periode Januari-Mei 2016. Karena sudah menjadi produk hukum, jelas Tito, maka SP3 hanya bisa dibuka dengan produk hukum lainnya melalui gugatan praperadilan.
Tito mempersilakan semua pihak yang keberatan dengan SP3 kasus itu untuk menggugat.
"Semua pihak yang merasa keberatan, punya data dan lain-lain silakan praperadilan," ucap Tito.
Mabes Polri sendiri telah menerjunkan tim dari Propam dan Irwasum Mabes Polri untuk menelusuri dasar pengambilan keputusan SP3 tersebut. Sejauh ini belum ditemukan bukti dan belum ada ada indikasi korupsi.
"Sementara belum menemukan indikasi korupsi, tapi kalau nanti terbukti pasti ada hukumannya," ujar Tito.