Liputan6.com, Jakarta - Aparat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat dari lima tersangka perampokan rumah mewah di Jalan Bukit Hijau IX, Nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Sabtu 3 September lalu. Keempatnya yakni AJS (38), S (32), RHN alias H (36), dan SAS (52). Sementara C masih buron.
Perampokan di rumah mantan Vice President ExxonMobil Asep Sulaiman ini menarik perhatian publik karena penuh drama. Mulai dari penyanderaan hingga skenario seolah-olah hanya ada permasalahan pribadi, bukan perampokan.
Advertisement
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan menyatakan, bahwa aksi tersebut murni perampokan. Namun komplotan tersebut rupanya masih pemain baru alias belum berpengalaman. Sehingga, aksinya dengan mudah digagalkan saat mereka terpojok.
"Dari pagi massa sudah berkerumun (di luar rumah korban), itu analisa kami yang menekan psikologi pelaku," ujar Hendy di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016).
Memang, dua pelaku yakni AJS dan S sempat menguasai barang berharga miliki korban selama beberapa jam. Namun saat mengetahui rumah telah dikepung polisi, warga, dan awak media, pelaku ciut dan berusaha membuat skenario seolah-olah tidak terjadi perampokan.
Apalagi korban, yakni Asep mampu menguasai keadaan saat disekap pelaku. Hingga akhirnya pelaku membuka penutup kepala dan meminta maaf pada korban dan istrinya atas tindakannya itu. Bahkan kedua pelaku rela mencium kaki korbannya.
Hendy menuturkan, pembantu korban kemudian membuatkan mi instan untuk pelaku. Dalam situasi itu, pembantu berhasil keluar rumah dan melaporkan kejadian itu ke polisi yang ada di luar.
Pijit Kaki
Sementara di dalam rumah, korban dan pelaku terus berdialog untuk mencairkan suasana. Bahkan pelaku sempat memijit kaki korbannya. Setelah makan bersama, pelaku dan korban juga salat zuhur berjamaah.
"Korban bernama Asep bisa berdialog dengan pelaku, mengajak salat dan sebagainya sambil nunggu kehadiran polisi," kata Hendy.
Kemudian pada sekitar pukul 14.30 WIB, polisi berhasil memasuki rumah mewah itu dan membebaskan korban dari sekapan. Polisi juga langsung meringkus AJS dan S tanpa perlawanan dari rumah tersebut.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api berikut pelurunya, pisau, tali tambang, jangkar, sebo atau penutup kepala, dan beberapa peralatan lain.
"Fakta penyidikan yang kita lakukan menegaskan bahwa ini perampokan murni," ujar Hendy.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan, Pasal 35 jo 365 KUHP tentang Perampokan, Pasal 170 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Advertisement