Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi berbeda di Banyuasin, Sumatera Selatan. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan dinas lainnya Pemerintahan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian di Perum Bukit Sejahtera, dan di rumah Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Rustami di Perum Bukit Persada Indah. Yan dan Rustami dua dari enam tersangka pada kasus ini.
Advertisement
Dalam penggeledahan ini, penyidik KPK menyita sejumlah barang. Termasuk satu unit motor Harley Davidson dan satu unit motor Ducati milik Yan dari istrinya, Tati.
"Lalu ada satu unit mobil Mitsubishi Mirage juga disita dari keluarga tersangka RUS (Rustami)," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2016), di Jakarta.
Selain di rumah Yan dan Rustami, penggeledahan juga dilakukan di kantor Yan dan di rumah sekaligus kantor milik tersangka Direktur CV PP, Zulfikar Muharrami. Sejumlah dokumen dan dokumen elektronik disita dari penggeledahan tersebut.
"Dari kegiatan penggeledahan selama dua hari ini penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Priharsa.
Priharsa menjelaskan, untuk sementara dua unit motor dan satu unit mobil itu dititipkan di dua tempat berbeda. Dua motor gede milik Yan dititipkan di Polres Banyuasin, sedangkan mobil dititipkan di Polda Sumatera Selatan.
"Kedua motor saat ini dititipkan di Polres Banyuasin. Sedangkan, mobil dititipkan di Polda Sumsel," ucap Priharsa.
KPK menetapkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan dinas lainnya Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Selain Anton, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka, yakni Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Umar Usman, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami, Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo, dan satu orang pengepul bernama Kirman, serta Zulfikar Muharam yang merupakan pemilik CV Putra Pratama.
Yan Anton diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Zulfikar dengan menjanjikan proyek-proyek di Disdik dan dinas lainnya. Diduga, Yan turut melibatkan para anak buahnya dalam ijon proyek-proyek berujung suap tersebut.
KPK kemudian menjerat Yan Anton, Umar, Darus, Sutaryo, dan Kirman selaku penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Zulfikar selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.