Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan, perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi juga harus memastikan para mitra mereka mengikuti aturan yang berlaku. Bila membandel, izin usaha berbasis aplikasi juga akan dicabut.
Dalam bisnis transportasi berbasis aplikasi memang banyak kementerian yang terlibat. Kemenkominfo berwenang sebatas regulasi aplikasi. Sedangkan syarat operasional ada di Kementerian Perhubungan melalui Dinas Perhubungan setempat, Kementerian Koperasi dan UMKM, dan Kepolisian.
Untuk izin usaha, Rudi menyarankan para penyedia jasa transportasi online ini berbentuk koperasi. Dengan koperasi, seluruh anggota koperasi bisa menggunakan asetnya untuk menjalankan usaha.
Sedangkan ketentuan kendaraan dan pengendara transportasi online berada di Dinas Perhubungan. Yang pasti, para pengendara diwajibkan memiliki SIM A Umum dan kendaraan harus lulus uji KIR.
"SIM-nya harus umum, harus KIR karena ini masalah keselamatan. Jadi jangan nabrak aturan," tegas Rudi saat diskusi 'Masa Depan Transportasi Berbasis Aplikasi di Indonesia' di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Transportasi online ini bisa berpeluang untuk menggerakan pemberdayaan ekonomi rakyat. Bentuk koperasi dari penyedia jasa transportasi online ini memungkinkan untuk mengajak warga ikut dalam bisnis ini, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Kalau koperasi tidak bisa (ikut aturan), saya bisa cabut izin aplikasinya," ujar Rudiantara.
Saran Menteri Rudiantara untuk Pengusaha Transportasi Online
Transportasi online ini bisa berpeluang untuk menggerakkan pemberdayaan ekonomi rakyat.
diperbarui 08 Sep 2016, 20:35 WIBMenkominfo Rudiantara menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4). Rapat tersebut salah satunya membahas mengenai laporan izin penyelenggaraan stasiun TV dan radio di Indonesia (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadi Pembalap Penguji Yamaha, Augusto Fernandez Bakal Ambil Seluruh Jatah Wildcard di MotoGP 2025
Pertamina Jamin Pasokan BBM dan LPG Aman Selama Libur Nataru di Lampung
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Suparta: Niat Bantu Negara Malah Dipenjara
Judi Kini Ngeri Banget, Memasuki Wilayah yang Selalu Membersamai Kita
Ciri-ciri Gitar Sayur: Panduan Lengkap Memilih Gitar Berkualitas
Hasil Piala AFF 2024 Filipina vs Vietnam: Azkals Nyaris Kejutkan The Golden Star
Top 3 Berita Hari Ini: Pidato Gibran Rakabuming di Acara Fatayat NU Disorot, Dianggap Langgar Kaidah Ejaan yang Disempurnakan
Barbie Voyage dan Long Track Hot Wheels Hadir di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
Dennis Schroder Tidak Sabar Bermain Bareng Stephen Curry dan Draymond Green di Golden State Warriors
Raissa Ramadhani Ungkap Tantangan Nyanyikan Single Rindu Yang Menyiksa, Berusaha Keluar dari Zona Nyaman
Apa Itu Bingkisan: Pengertian, Jenis, dan Tradisi Memberikan Hadiah
Kabar Terbaru Dugaan Pelecehan Oleh Anggota Dewan Kabupaten Cirebon