Liputan6.com, Jakarta Jajaran Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembobolan kartu kredit.
ISN alias YH (35), mantan pegawai bank dicokok polisi pada Jumat 1 September lalu.
Advertisement
Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Teguh Wibowo mengatakan, pelaku pernah bekerja di call center sebuah bank sehingga mengetahui data-data nasabah.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan 20 kartu kredit dan berhasil dibelanjakan barang-barang hingga mencapai nominal Rp 581 juta.
"Pelaku bekerja (di sebuah bank) sejak 2011 hingga 2012. Berhenti karena kontrak habis," ucap Teguh di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Dia menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari salah satu anak nasabah yang mendapatkan tagihan dari bank terkait penggunaan kartu kredit ayahnya. Padahal kartu kredit milik sang ayah seharusnya sudah tak aktif. Sebab, ayah pelapor diketahui sudah meninggal dunia.
"Anak nasabah komplain ke bank karena mendapatkan tagihan, tapi tidak pernah transaksi. Dia itu anaknya dan komplain karena bapaknya sudah meninggal," papar dia.
Dalam rentan waktu tahun 2013 hingga 2015, pelaku sudah menggunakan 20 kartu kredit yang ia palsukan data-datanya.
"Modus pelaku membuat kartu kredit dengan menggunakan identitas palsu yang dibuat sendiri, setelah kartu kredit diterima dari bank digunakan transaksi di beberapa tempat di Bekasi," kata Teguh.
Dalam aksinya, pelaku menghubungi call center sebuah bank dan menyebut kartu kredit orang yang akan dipalsukan hilang dan mau diganti dengan yang baru.
"Tetapi prosedur kan call center selalu menanyakan lima pertanyaan seperti alamat, nama, nama ibu kandung dan nomor handphone. Nah pelaku bisa jawab karena sudah punya data korban saat menjadi call center," ujar dia.
Selama menjalankan aksi kejahatannya, pelaku memanfaatkan kartu kredit tersebut untuk belanja barang elektronik, perhiasan, dan barang berharga lainnya.
"Sebagian masih ada dan sebagian lagi seperti emas dia jual," ungkap Teguh.
Para korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya. Pelaku pun dibekuk di kediamannya di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa formulir pembukaan dan perubahan kartu kredit BCA, beberapa dokumen, buku tabungan beberapa bank, enam KTP palsu, 16 kartu kredit, dua buah printer, satu buah laptop, dan beberapa handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.