Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menetapkan tim seleksi (timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Bawaslu periode 2017-2022. Timsel pun melakukan rapat pertamanya hari ini. Ketua timsel Saldi Isra menyebut rapat tertutup hari ini menyepakati tiga hal.
"Pertama bahwa kalau dihitung dari masa kerja KPU dan Bawaslu yang sekarang, timsel sekarang akan menyelesaikan pekerjaan pada minggu kedua atau ketiga Februari, lalu hasilnya akan kami sampaikan ke Presiden, Presiden minta pertimbangan ke DPR," kata Saldi di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Advertisement
Kedua, timsel akan kembali rapat Kamis 15 September 2016 untuk membicarakan urutan kerja tim dan jadwal.
"Kami minggu depan akan menyepakati kode etik di antara sesama timsel. Semua timsel akan diikat oleh kode etik yang sama, mungkin dengan menambah sedikit atau mengoreksi dari kode etik timsel yang sudah ada sebelumnya," papar Saldi.
Ketiga, menyelesaikan draf pengumuman untuk mengundang orang-orang yang memiliki kompetensi bisa menjadi anggota KPU dan Bawaslu melalui berbagai media.
"Semua akan kami lakukan Kamis depan jam 14.00 WIB, supaya Senin tanggal 19 pengumuman itu bisa dibaca. Dan hasil minggu depan, akan menjadi landasan kami untuk bekerja selanjutnya," jelas Saldi.
Presiden Joko Widodo menetapkan tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022. Tim dipimpin oleh Saldi Isra.
Keputusan Presiden ini tertuang pada Keppres 98/P Tahun 2016 Tanggal 2 September 2016. Dalam surat itu disebutkan, Saldi Isra ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota. Kemudian, Wakil Ketua merangkap anggota adalah Ramlan Surbakti, sedangkan Sekretaris adalah Soedarmo.
Adapun anggota timsel diisi oleh Widodo Ekatjahjana, Valina Singka Subekti, Hamdi Muluk, Nicolaus Teguh Budi Harjanto, Erwan Agus Purwanto, Harjono, Betti Alisjahbana, dan Komaruddin Hidayat.
Timsel bertugas membantu Presiden Jokowi untuk menetapkan calon anggota KPU periode 2017-2022 dan calon anggota Bawaslu periode 2017-2022 yang akan diajukan kepada DPR.