Liputan6.com, Jakarta - Presiden Filipina Rodrigo Duterte meminta pemerintah Indonesia membebaskan terpidana mati Mery Jane. Indonesia memang belum juga mengeksekusi Mery Jane setelah ditunda karena ada proses hukum yang belum selesai di Filipina.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Presiden Joko Widodo sudah tahu permintaan dari Duterte. Hanya saja, dia belum tahu langkah apa yang diambil Jokowi.
Advertisement
"Pak Presiden sudah tahu itu. Yang jelas kita tetap menunggu proses hukum yang dijalankan di sana," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Menurut dia, Kejaksaan Agung masih menunggu proses hukum yang masih berjalan di Filipina. Mengingat keputusan hukum di Indonesia sudah final.
"Di sini malah final, penyempurnaan bagaimana putusan di sana mungkin (putusan di Indonesia) bisa jadi pertimbangan hukum yang mereka jalankan di sana," Prasetyo menjelaskan.
Dia mengaku sudah menemui Jaksa Agung Filipina untuk menyelesaikan perkara ini. Dia juga sudah meminta proses hukum di Filipina dijalankan dengan cepat.
"Cepat dong diselesaikan itu. Apa yang diperlukan Mary Jane, mereka bisa lakukan di sini dan minta keterangan dan sebagainya. Juga kalau bawa ke sana ya rasanya tidak. Mereka bisa kerja di sini atau mungkin bisa dengan teleconference," pungkas Prasetyo.