Hanura Tolak Aturan Terpidana Bisa Ikut Mendaftar di Pilkada

Komisi II DPR sendiri masih memperdebatkan PKPU soal terpidana boleh ikut mendaftar sebagai calon kepala daerah.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 09 Sep 2016, 14:16 WIB
Rusuh di Penjara Guyana, 16 Napi Tewas. Ilustrasi penjara Guyana (AFP)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana menolak usulan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), soal terpidana boleh ikut mendaftar sebagai calon kepala daerah. Menurut dia, hal tersebut bisa mencoreng proses pemilihan umum secara demokrasi.

"Ini tidak baik bagi demokrasi yang sehat dan pemerintahan yang bersih," kata Dadang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Anggota Komisi X DPR ini juga menilai jika usulan tersebut telah disetujui, proses pemilihan nantinya tidak baik pada legitimasi hasil Pilkada.

"Akan sangat tidak baik pada legitimasi hasil pilkada apabila terpidana percobaan ikut pilkada, apalagi memenangkan pilkada. Akan muncul perdebatan panjang yang menguras energi," ucap Dadang.

Komisi II DPR sendiri masih memperdebatkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal terpidana boleh ikut mendaftar sebagai calon kepala daerah. Sebab, putusan hukuman percobaan belum berkekuatan hukum tetap.

Putusan itu, baru berkekuatan hukum tetap setelah masa percobaan dilalui. Selain itu, KPU diminta merevisi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya