Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku siap memberikan data yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait izin prinsip dan pelaksanaan reklamasi. Izin prinsip yang dimaksud Ahok diterbitkan Gubernur DKI periode 2007-2012 Fauzi Bowo atau Foke.
Dari data yang dimiliki DKI, kata Ahok, KPK dapat mengetahui alasan Foke tidak mengenakan kontribusi tambahan kepada pengembang. Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, sejak 1997 sudah ada aturan kontribusi tambahan dalam perjanjian antara Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara dan DKI. Namun, tahun 2012 klausul kontribusi tambahan justru dihilangkan.
Advertisement
"Kalau minta kita kasih. Kita akan kasih izin prinsip dan izin pelaksanaan yang dikeluarkan Pak Fauzi Bowo pada 1997, dibandingkan dengan kita, beda di mana," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Rencana pengembangan penyidikan bermula saat Ahok menjadi saksi kasus suap raperda reklamasi dengan terdakwa bekas Mohamad Sanusi pada Senin 5 September 2016 lalu. Ahok meminta aparat mengusut alasan Foke tidak mewajibkan kontribusi tambahan kepada pengembang reklamasi.