Polisi Dalami Laporan C Diperkosa Aa Gatot Brajamusti

Wanita muda berinisial C (26) laporkan Aa Gatot Brajamusti ke polisi dengan dugaan perkosaan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Sep 2016, 15:07 WIB
Aa Gatot Brajamusti (YouTube/indiest wargie)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membenarkan telah menerima laporan dugaan pemerkosaan oleh Gatot Brajamusti alias Aa Gatot. Laporan itu dilayangkan oleh wanita muda berinisial C (26).

"‎Memang tadi malam ada perkembangan, ada salah satu korban melaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya terkait kasus pemerkosaan dan persetubuhan yang dilakukan oleh Aa GB (Gatot Brajamusti), kejadian diperkirakan 2007-2011," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Menurut dia, penyidik tengah mendalami kasus tersebut untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).‎ Sebab, polisi masih mendapatkan informasi secara sepihak dari pelapor.

"Korban ini waktu itu masih di bawah umur. Perkiraan waktu itu umur kejadian sekitar 16 tahun. Kemudian saat menjadi murid atau apa ya. Seperti muridnya di padepokan, yang bersangkutan ini diberikan yang selama ini beredar asfat itu sejenis sabu itu," kata Awi.

Penyidik juga akan mencari bukti-bukti terkait usia korban yang disebut-sebut masih di bawah umur saat disetubuhi Aa Gatot. Hal itu untuk mengkonstruksikan hukum yang akan dikenakan terhadap Aa Gatot.

"Nanti proses bagaimana perlahan-lahan, tentu penyidik punya PR ke depan untuk mengungkap fakta-fakta hukum," ujar Awi.

"Kalau memang waktu kejadian itu betul-betul yang bersangkutan di bawah umur, tentu nanti yang bersangkutan tersangka ini juga bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak," sambung dia.

Lampirkan Bukti

Saat dihubungi secara terpisah, pengacara C, Sudharmono Saputra mengklaim telah menyertakan sejumlah bukti ‎saat melaporkan kasus yang menimpa kliennya ke SPKT Polda Metro Jaya. Termasuk terkait umur C.

‎"Kita sudah serahkan beberapa barang bukti, foto anaknya, nantikan polisi bakal tes DNA, hasil visum juga sudah, kita juga bawa persyaratan administrasi soal umur C, kita udah lengkapin semua," ujar Sudharmono melalui sambungan telepon.

Dia mengatakan belum dipanggil penyidik untuk diperiksa pascalaporan yang dilakukan Kamis 8 September 2016 malam. Pihaknya mengaku siap diperiksa kapan saja untuk memperjelas kasus ini.

"Nanti kita tunggu panggilan penyidik. Penyidik kan pasti nanti panggil kita, apakah itu gelar awal, apakah itu BAP nanti kan kita lihat hasilnya dari panggilan penyidik. Nggak tahu minggu ini atau minggu depan," Sudharmono memungkas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya