Liputan6.com, Jakarta Perhatian publik kini tengah tersita dengan nama Gatot Brajamusti yang sempat populer saat Reza Artamevia menyebutnya sebagai guru spirutual. Pria yang akrab disapa Aa Gatot tersebut tengah terlibat dengan sejumlah kasus kriminal.
Advertisement
Diawali dengan kasus narkoba, kemudian kepemilikan senjata api, hewan langka yang telah diawetkan, hingga dugaan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial C. Aa Gatot pun telah ditetapkan menjadi tersangka dalam dua dari empat kasus tersebut.
Mengingat bertubi-tubi tindakan kriminal yang ia lakukan, kira-kira berapa lama ia akan mendekam di penjara?
"Banyak, ini sudah empat kasus. Masih kita dalami ya, terkait pemerkosaan dan persetubuhan yang bukan istrinya, itu dikenakan pasal 285 dan 286 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (9/9/2016).
Untuk kasus pemerkosaan yang dilaporkan perempuan berinsial C saja, Aa Gatot dapat terjerat hukuman penjara lebih dari sepuluh tahun. "Ancaman pemerkosaan itu 12 tahun, persetubuhan pasal 286 itu bisa pidana penjara 9 tahun. Perlindungan anak bisa lebih berat lagi 15 tahun," tutur Awi.
Untuk kasus narkoba, Gatot Brajamusti terjerat ancaman hukuman maksimal 20 tahun. "Gatot saat ini terkena pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat. Ancaman hukumnya maksimal 20 tahun," ungkap Kanit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Teuku Arsya Kadafi dalam kesempatan yang sama. (Rin)